Gubernur Koster Terbitkan Enam Pergub Implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Gubernur Koster dalam pidato pengantar terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna ke 9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3). Foto : Ist/Humas
DENPASAR – Keseriuan Gubernur Koster dalam mengimplentasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dilakukan dengan upaya menertibkan enam Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam waktu singkat yakni enam bulan sejak dilantik 5 September 2018 lalu, ada sebanyak 6 (enam) Pergub telah diterbitkan dan diharapkan direspons positif oleh masyarakat.
Kejelasan penerbitan enam Pergub tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam pidato pengantar terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna ke 9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3).
Lebih jauh dalam sidang paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Gubernur Koster merinci, enam Pergub yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai.
Ada tiga Pergub lagi diterbitkan yakni peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) dan yang terbaru Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan data pajak Hotel dan pajak Restoran Kabupaten/kota secara elektronik di Provinsi Bali.
Hadirnya Pergub tersebut di tengah masyarakat mendapat respon positif dan dukungan dari masyarakat Bali dan luar Bali.
Sebagai contoh kebijakan penggunaan identitas adat dan budaya Bali yang telah menumbuhkan rasa cinta dan bangga dengan jati diri sebagai krama Bali. Kebijakan penggunaan busana adat Bali telah memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan, terutama pengrajin busana adat Bali.
Demikian pula halnya dengan Pergub pemanfaatan dan pemasaran produk pertanian lokal yang merupakan salah satu upaya membangkitkan sektor pertanian dan mempertemukan pertanian dengan sektor pariwisata.
”Kedepannya Pergub pergub yang ada akan digenjot implementasinya sehingga benar benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam dan budaya Bali, dalam pelaksanaannya telah dialokasikan sejumlah anggaran sesuai dengan besaran pendapatan daerah yang ditetapkan dalam APBD,“ tegasnya.
Dalam pidatonya, Gubernur Koster juga menyampaikan berbagai capaian yang telah diraih Pemprov Bali di tahun 2018 seperti ekonomi Bali yang tercatat mengalami pertumbuhan, yaitu mencapai 6,35 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan Nasional yang sebesar 5,17 persen. PDRB Perkapita penduduk Bali di tahun 2018 mencapai Rp. 54,62 perkapita, atau meningkat 9,01 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai Rp 50,29 juta perkapita.
Berbagai Program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2018 juga telah dilaksanakan sesuai prioritas seperti dalam bidang olahraga, antara lain, pemberian penghargaan kepada Atlet Bali Peraih Medali pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, bidang infrastruktur dengan dimulainya pembangunan jalan singkat (shortcut) ruas Mengwitani-Singaraja pada titik 3 dan 4, yang meliputi pembebasan lahan dengan anggaran Rp 15 Milyar dari APBD Provinsi dan pembangunan struktur jalan dengan anggaran Rp 145 Milyar dari APBN 2018, bidang teknologi informasi berupa pemberian Wifi Gratis untuk 100 Desa Adat yang ditempatkan di Wantilan Desa Adat serta bidang pelayanan perizinan terpadu berupa sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (*/Cia)
Komentar