Gubernur Koster Harap Pileg dan Pilpres Berlangsung Aman Demokratis
Foto : Ist/Hms
DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster berharap pemilu legislaf (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung aman dan demokratis. Untuk itu, masyarakat diharapkabertem n ikut menjaga keamanan dalam helatan pemilu demokratis yang akan digelar oleh 17 April mendatang.
Hal itu ditegaskan Wayan Koster saat tatap muda dengan jajaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali di ruang kerjanya. Senin kemarin. Dalam kesempatan itu, Gubernur asal Buleleng ini juga menyatakan siap mengikuti aturan yang ada dan sudah dilakukan dengan baik.
“Kita harus ikuti aturan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran dan semoga ajang Pileg dan Pilpres berjalan aman dan demokratis,” ungkapnya di depan tiga anggota Bawaslu Bali.
Tiga anggota Bawaslu Bali yang hadir dalam audensi tersebut yakni Ketua/Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Kordiv Pencegahan, I Wayan Widi Ardana Putra dan Kordiv Penyelesaian Sengketa, I Ketut Rudia.
Dalam keempatan itu, pihak Bawaslu bali diwakili Ketut Ariyani sekaligus menyampaikan rampungnya kepindahan kantor Bawaslu Bali dari Cok Agung Tresna ke Moh Yamin membuat kinerja Bawaslu lebih baik.
“Karena gedung sudah jadi satu koordinasi jadi lebih mudah,” kata eks Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Namun untuk membuat kantor ini lebih layak diperlukan penataan seperti tempat parkir agar bisa menampung ketika ada kegiatan yang mengundang pihak lain.
Selain itu Bawaslu juga menyampaikan harapan adanya penambahan tenaga PNS untuk membantu melakukan tugas kesekretariatan di Bawaslu Bali.
Terkait pelaksanaan tugas pemilu, Kordiv Pencegahan I Wayan Widi Ardana Putra mengatakan pihaknya sudah mengedepankan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.
“Kami sudah mengingatkan semua stakeholders yang ada di Bali apa yang boleh dan tidak boleh. Siapapun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melapor ke Bawaslu,” tegas Widi.
Disisi lain, Kordiv Penyelesaian Sengketa, I Ketut Rudia menambahkan, bahwa kepala daerah diperkenankan mengikuti kampanye setiap hari Sabtu dan Minggu atau mengajukan cuti pada hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
Demikian juga penggunaan medis sosial diperbolehkan selama bukan menyajikan konten hoax dan ujaran kebencian.
“Kalau yang sifatnya melekat seperti pengamanan dan protokoler tetap diperbolehkan,” kata Rudia.
Terkait telah pindahnya Kantor Bawaslu, Wayan Koster menegaskan siap akan melakukan penataan dan meminta jajawan Bawaslu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar bisa diupayakan mengingat kantor tersebut merupakan aset Pemprov.
“Nanti difasilitasi Kepala Kesbangpol untuk masalah penataan kantor,” jelasnya. Hadir dalam audensi Kepala Kesbangpol Provinsi Bali Dewa Mantera. (*/Cia)
Komentar