Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Giliran Jurnalis Buleleng Desak Pemerintah Cabut Remisi Susrama

Suasana aksi penolakan Jurnalis Buleleng Tolak Remisi otak pembunuh wartawan Susrama. Foto : Istimewa

SINGARAJA – Aksi penolakan remisi terhadap Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan. Aksi penolakan juga digelar para wartawan di Bali Utara yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB) dan mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk meninjau kembali putusan terhadap pengampunan terhadap otak pembunuh wartawan Prabangsa.

Bertempat di depan Tugu Singa Ambara Raja, para wartawan melakukan aksi damai melalui penampilan teater teatrikal dan pembacaan puisi terkait untuk menolak keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo, melalui Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.

Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi memberikan remisi pada 115 orang, salah satunya remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Presiden KJB, I Ketut Wiratmaja menegaskan, keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi dengan mengurangi hukuman itu telah melukai rasa keadilan, tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia merasa terluka akibat kebijakan tersebut.

“Ini melaksanakan kegiatan teater teatrikal sebagai wujud keperihatinan terhadap keluarnya remisi Presiden Republik Indonesia kepada terpidana otak pembunuh wartawan Anak Agung Gede Ngurah Prabangsa atas nama Susrama,” ujar Wiratmaja.

Presiden KJB Wiratmaja mengatakan, aksi yang dilakukan di Buleleng itu sebagi bentuk keprihatinan atas mundurnya penegakan dan supremasi hukum di Indonesia, sehingga mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut keputusan yang telah dikeluarkan tersebut.

“Kita seluruh wartawan di Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Buleleng mersaa prihatin dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali atau bahkan mungkin mencabut remisi yang sudah dikeluarkan, karena bagaimanapun juga ini sebuah penghakiman terhadap pers yang ada, sehingga pers yang ada bisa bergerak sesuai dengan undang-undang dan kebebasan pers,” tegas Wiratmaja.

Disisi lain, Wiratmaja mengatakan, pengurangan hukuman kepada otak pembunuhan wartawan itu, secara tidak langsung menjadi ancaman bagi profesi jurnalis karena pembunuh dan juga pelaku utamanya justru diringankan hukumannya. Selain itu, masih banyak kasus pembunuhan jurnalis lain yang juga sampai kini tidak berhasil diadili atau pun tidak tersentuh oleh hukum.

Sementara dari data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), ada sebanyak delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum sama sekali disentuh oleh hukum. Namun, berbeda dengan kasus terbunuh Jurnalis Radar Bali Prabangsa yang pelakunya diproses hukum hingga tuntas, hingga membuahkan hasil dan menetapkan Susrama sebagai tersangka otak utama pembunuhannya. (*)

Komentar