Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bawaslu Tabanan Investigasi Perobekan Baliho Caleg Partai NasDem

foto : istimewa

TABANAN  - Jajaran Bawaslu Tabanan bergerak cepat menyusul adanya laporan prihal perobekan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Partai NasDem di sejumlah titik. Investigasi dilakukan dengan mendatangi lokasi pengrusakan brikut mengumpulkan sejumlah bukti  guna mengungkap kasus tersebut.

Meski syarat laporan pengerusakan baliho belum legkap, namun Bawaslu tetap menindak lajuti laporan tersebut untuk memperoleh titik terang prihal pengrusakan berikut motifnya. Sebelumnya, sebanyak 9 baliho Caleg  berisi foto Caleg NasDem Dapil 1 Tabanan,  I Gede Sudiarta, Caleg NasDem, I Ketut Nuryasa dan Baliho Partai NasDem  yang tersebar di sejumlah titik.   

Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Tabanan, Kepolisian dan kejaksaan nampak mendatangi sejumlah  lokasi pengerusakan APK termasuk di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Jumat pagi (25/1).

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada yang ditemui di lokasi  menjelaskan pihaknya di Panwascam ( Panitia Pemilian Kecamatan ) Tabanan menerima laporan dari Partai Nasdem dan pihak caleg I Gede Sudiarta bahwa adanya pengerusakan APK yang diduga telah di rusak Senin ( 21/01).

Meski laporan belum, kata Rumada, namun tim tetap turun untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kelengkapan laporan yang dimaksud yakni berupa syarat formil dan materiil seperti tidak dilengkapi dengan minimal dua saksi.

“Kami sudah menginformasikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan meteriil tersebut,” tegasnya di lokasi. 

Rumada menambahkan, pihaknya sudah menunggu kelengkapan laporan dari pelapor selama tiga hari namun kelengkapan baik formil maupun materil tan kunjung dilengkapi sehingga pihaknya memurtuskan untuk melakukan ienvestigasi.  

“Semangat kami di Gakkumdu adalah untuk mengungkap kasus ini dan kami tidak diam. Meskipun syarat laporan formil dan materiil nya tidak lengkap,” tegasnya.

Rumada menambahkan, dari sejumlah bukti yang diambil di lokasi akan menjadi bahan penyelidikan lanjutan bahkan jika ada bukti baru ditemukan, maka pihaknya akan meningkatkan penanganan kasus pengrusakan Baliho NasDem tersebut.

Hasil di lapangan ditemukan bahwa sesuai zona pemasangan APK memang di lokasi pemasangan tersebut adalah zona yang ditentukan untuk pemasangan APK yakni  sekitar 1 kilometer di selatan Kantor Desa Gubug, tepatnya di tikungan jalan utama pertigaan ke Banjar Batusanggiang, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. “Kami memiliki waktu 12 hari melalukan investigasi,” tegasnya.

Sejauh ini, ada tiga laporan  kasus pengerusakan APK yang dilaporkan oleh Bawaslu Tabanan yakni pengrusakan APK Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Kasus Pengrusakan Baliho Partai Gerindra di Kecamatan Marga, dan Baliho APK Nasdem di Kecamatan Tabanan.  (*/Cia)

Komentar