Kawal Pemilu Demokratis, Bawaslu Karangasem Dialog Bareng Komponen Warga
Suasana rekor Suasana rekor pengawasan Pemilu, Bawaslu Karangasem, nampak Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan (pengang mik) (Foto : Oke)
KARANGASEM - Bawaslu Karangasem ingin melibatkan warga masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Untuk itu Bawaslu Karangasem mengundang berbagai komponen seperti organisasi ke pemudaan, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan Pers dalam Rakor Pengawasan Pemilu Partisipasif di Vila Surgawi, Ujung, Karangasem kemarin.
Menurut Putu Gede Suastrawan Ketua Bawaslu Karangasem mengatakan ini adalah upaya yang dilakukan Bawaslu untuk mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu. Masyarakat atau pemilih juga diharapkan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilihatnya.
Selain itu kegiatan ini juga mencari masukan dari berbagai kalangan masyarakat sehingga bisa menjadi bahan kajian Bawaslu Karangasem dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
“Kami di Bawaslu berharap masyarakat ikut proaktif memberikan laporan ke Bawaslu atau Patugas pengawas Kecamatan,” ujarnya.
Sejauh ini diakuinya belum ada laporan pelanggaran yang cukup signifikan. Hanya saja masukan terkait warga yang belum terdaftar cukup banyak dan ini sudah di tindaklanjuti. “Banyak masukan diantaranya tetangganya yang belum terekam,” ujarnya. Bawaslu juga menekankan soal sima kerama mana dimana saja boleh dilakukan. Selaian laporan Bawaslu juga menerima informasi awal pelanggaran. Informasi dan laporan akan tetap di tindaklanjuti Bawaslu. Sementara untuk laporan resmi harus ada siapa pelapornya dan apa jenis pelanggaranya.
Diakuinya sejauh ini pelanggaran di Karangasem masih terkait soal pemasangan APK. Beberapa waktu Bawaslu mendapat laporan ada pelanggaran pemasangan APK atau alat peraga kempanye salah satu caleg. Dimana caleg bersangkutan memasang baliho di lahan seseorang dan belum minta ijin. Pemilik lahan meresa keberatan dan melaporkan. “Ini sudah kita tindaklanjuti dan susah diturunkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Pemasangan APK boleh dilahan pribadi, karena tidak ada aturan yang melarang. Selama mendapa ijin dari pemilik lahan. Bila perlu ijin yang diberikan ijin tertulis. “Kalau lahan pribadi, bawaslu tidak sampai kesana ranahnya, juga tidak ada aturan yang melarang,” ujarnya.
Sementara itu kekuatan pemilu ada di pemilih atau masyarakat. Selaian partisipasi dalam mencoblos juga partisipasi tahapan lainya termasuk pengawasan. Pemilih cerdas mereka yang datang saat mencoblos dan juga ikut melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi di sekitarnya.
“Pemilu tidak akan sukses jika pemilih hanya hadir saja di TPS,” ujarnya.
Bawaslu sendiri akan bertindak sesuai asal legalitas, artinya harus jelas ada aturan yang dilanggar. Bawaslu punya 14 hari kerja untuk menyesaian sebuah pelanggaran. Selaian zona pemasangan APK, isi atau materi dari APK juga harus dicermati. Sementara untuk iklan atau kempanye di media masa baru bisa mulai 24 Maret sampai 13 April mendatang. Sementara sebelumnya tidak di perbolehkan. (Oke)
Komentar