Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah, Sudikerta Ditetapkan Tersangka
Foto : Tim/istimewa
DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang sebekumnya dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Grup Surabaya. Selain Sudikerta, ada terlapor lainnya yang masih berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu
Penetapan tersangka Sudikerta ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam SP2HP tersebut menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politis Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
“Jadi Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas sumber.
Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk yang ditemui di Polda Bali, Jumat sore mengatakan pihaknya juga sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesusia dengan proses hukum yang berlaku. Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” lanjut Sugiharto.
Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang yang dikonfirmasi mengaku heran dengan penetapan tersangka ini. Ia mengatakan banyak kejanggalan dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. Diantaranya peran Sudikerta dalam jual beli tanah tersebut.
Menurutnya Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah ini. Nama Sudikerta juga tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi ini. “Banyak kejanggalan dalam proses ini. Kami akan pikirkan untuk menempuh jalur Praperadilan,” tegasnya.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro membenarkan penetapan Sudiektta sebagai tersangka. " Ya memang benar sudah tersangka," uajrnya singkat. (Tim/Cia)
Komentar