Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dinilai Rugikan Mahasiswa, I Ketut Wirawan Sayangkan Penutupan Yayasan Dwijendra

Foto : Istimewa

DENPASAR – Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan sangat menyayangkan aksi penutupan yayasan yang dilakukan pengurus yayasan yang lama. Menurutnya, aksi seperti ini akan merugikan mahasiswa dan mencoreng Yayasan Dwijendra.

“Kalau mau menyelesaikan masalah ini mari kita duduk bersama mencaro solusi. Bukan menutup gerbang yayasan dan meliburkan mahasiswa dan melarang dosen masuk,” tegas Wirawan saat ditemui awak media di Denpasar Selasa kemarin.

Menururnya, saat ini Ketua Yayasan yang lama, Made Sumitra Candra Jaya masih memposisikan diri sebagai ketua yayasan. Padahal hingga saat ini dirinya sudah tidak memiliki legal standing lagi sebagai ketua yayasan.

Masa kepengurusan Made Sumitra Jaya Candra, paparya sudah berakhir 20 September lalu. Namun ia tetap tidak mau keluar dari yayasan dan tetap meposisikan diri sebagai ketua yayasan yang sah.

Sebagai Ketua Yayasan yang baru, Wirawan mengaku sudah mengambil beberapa langkah hukum. Diantaranya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik yayasan di dua bank. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh pengurus yayasan yang lama dan memudahkan melakukan audit keuangan.

Tidak hanya itu, mantan Rektor Universitas Dwijendra ini sendiri sudah satu kali melakukan somasi terhadap pengurus yang lama. Selanjutnya akan disusul dengan somasi kedua dan ketiga.

“Jika tidak direspon kami akan melakukan eksekusi pengurus yang lama tentunya dengan diback up kepolisian. Karena kami adalah kepngurusan Yayasan Dwijendra yang sah,” tegasnya.

Terkait tudingan korupsi yang dilakukan Pembina Yayasan yang baru yaitu Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara yang melakukan korupsi uang yayasan hingga Rp 1 miliar juga dibantah. Wirawan mengatakan jika kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. Hasilnya, penyidik dalam SP2HP terakhir menyatakan tidak menemukan tidank pidana dalam perkara ini dan menyebutnya sebagai pinjam meminjam.

“Karena memang uang yayasan tersebut dipinjam dan dengan sepengetahuan Ketua Pengurus Yayasan yang lama. Bahkan saat ini sudah dilakukan pembayaran oleh Karlota dan Satia Negara namun ditolak dengan berbagai alasan,” lanjutnya.

Disisi lain, pasca aksi demo mahasiswa di depan Yayasan Dwijendra Denpasar di Jalan Kamboja, Denpasar pada Senin (26/11) kemarin, kondisi di depan yayasan nampak sepi dari sejumlah aktifitas. Pihak yayasan sendiri memutuskan meliburkan perkuliahan mulai Selasa (27/11) hingga Minggu (2/12) untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : 1505/UD/II/L/XI/2018. Dalam surat tersebut menyebutkan kondisi kampus yang dalam kondisi tidak kondusif karena adanya permasalahan hukum antara pengurus yang lama dan yang baru.

Disebutkan pula,  perseteruan antar pengurus yang lama dan baru ini juga masih dalam tahap persidangan di PN Denpasar. Dalam surat yang ditanda tangani rektor Universitas Dwijendra, Dr Putu Dyatmikawati tersebut juga melarang mahasiswa memasuki kampus.

Pantauan di lokasi hingga Selasa sore hari nampak pengamanan di sekitar yayasan semakin diperketat. Pintu gerbang yayasan juga terlihat dikunci dari dalam. Nampak pula belasan petugas kepolisian berpakian preman ikut berjaga di sekitar Yayasan yang menaungi TK, SD, SMA hingga Universitas ini. (Tim/Cia)

Komentar