Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Terkait Raperda APBD 2019 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
foto : istimewa
DENPASAR - Gubernur Bali yang diwakili Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Raperda APBD 2019 dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam Sidang Paripurna ke 14 DPRD Provinsi Bali, Senin (22/10).
Mengawali sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi yang menyoroti tentang rencana APBD tahun 2019. Gubernur menyampaikan bahwa dasar perhitungan rencana pendapatan daerah Tahun 2019 sepenuhnya telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 baik pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Demikian pula halnya terkait rencana target PAD dimana penetapan target PAD telah sesuai kesepakatan hasil Forum Pendapatan Daerah, yang dihitung dengan perkembangan realisasi PAD tahun anggaran sebelumnya, perkembangan obyek pendapatan, kondisi perekonomian Bali dan kebijakan pemerintah pusat, serta mempertimbangkan situasi perekonomian pada masa mendatang.
Terkait dengan terobosan-terobosan yang diambil untuk memenuhi capaian target pendapatan Tahun Anggaran 2019 yang disarankan beberapa fraksi dalam pandangan umumnya, Gubernur menyampaikan sependapat danmengapresiasi saran dewan untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan baru dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di berbagai bidang melalui langkah-langkah inovatif dan kreatif untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
“Koordinasi dengan instansi terkait sehubungan masih banyaknya kendaraan bermotor yang tidak mendaftar kembali untuk membayar pajak kendaraan bermotor juga terus kami lakukan, upaya peningkatan PAD akan terus kami genjot dengan tetap mengikuti kaidah dan meknaisme yang berlaku, “ imbuhnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi terkait optimalisasi aset Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali menyampaikan bahwasannya upaya-upaya pemanfaatan aset daerah agar sebesar-besarnya memberikan manfaaat bagi masyarakat dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mampu menunjang PAD terus dilakukan.
Dengan adanya Raperda nantinya diharapkan ada payung hukum yang jelas bagi Pemerintah Provinsi Bali dan juga bagi investor, sehingga pada akhirnya meningkatkan minat investor untuk bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna, dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/Janji, peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiyatama mengambil sumpah I Gede Diatmika, S.SN menggantikan I Gusti Putu Widjera dan Dra Luh Putu Rumyawati menggantikan A.A. Kompyang Raka sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Bali sisa masa jabatan 2014-2019.(*/Cia)
Komentar