Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Barang Bukti Pembunuhan Warga AS Dikembalikan FBI

foto : istimewa

DENPASAR – Barang bukti kasus pembunuhan warga Amerika Serikat (AS) di Bali beberapa waktu akhirnya dikembalikan oleh pihak Pihak Federal Berau of Investigation (FBI). Barang bukti ini sebelumnya dipinjam untuk keperluan penyelidikan sekaligus pengungkapan kasus pembunuhan yang sebelumnya sempat mengalami kebuntuan.

Barang bukti dikembalikan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (19/9/2018).

"Peminjaman barang bukti atas nama terpidana Heather Mack dilakukan pada 18 November 2016 di Kejaksaan Tinggi Bali," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar  Sila Pulungan Haholongan dalam keterangan resminya.

Barang bukti itu dipinjamkan Kejaksaan RI kepada FBI Legal Attached pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk dipakai dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana yang disangka melibatkan Robert Ryan Justine Bibbs di Amerika Serikat.

"Hari ini,  barang bukti yang dipinjamkan sudah selesai, kita saksikan semua barang bukti diterima, tinggal tanda tangan penyerahan BB,"  jelas Sila didampongi Kasi Intel Made Agus Sastrawan kepada wartawan dalam konferensi pers.

Adapun barang bukti yang dipinjamkan sebanyak 42 item dan kini setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, sehingga sebagian barang bukti dilelang dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.

Sila menambahkan, penyerahan barang bukti terjadi karena kerja sama dan hubungan yang baik antara Kejaksaan Agung RI dan pihak Kedubes AS dan Kejaksaan Agung Amerika Serikat.

Kerja sama ini tidak perlu direpotkan atau terkendala dengan hal hal formalitas namun bentuk komitmen antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat melalui Kejaksaan Agung RI dan Amerika Serikat.

Diketahui, pada bulan April 2014 , warga Amerika' Serikat bernama Sheila Bon Weise ditemukan meninggal di Hotel St Regis Hotel di Nusa Dua Bali. Terungkap kasus pembunuhan sadis itu, melibatkan putri korban Heather Mack dan teman prianya Tommy Schaefer.

Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan dijatuhi vonis 10 tahun bui untuk terdakwa Heather dan 16  Tahun untuk terdakwa Tommy. Kedua warga asing itu kini mendekam di sel Lapas Kelas II A Kerobokan. (*/Cia)

Komentar