Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemkab Tabanan
Foto : Ist/Hms
TABANAN – Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menjadi hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sistem akuntabiltas kinerja merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Mengingat begitu pentingnya sistem akuntabilitas kinerja ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mengambil langkah nyata dalam penguatannya serta mendukung sepenuhnya kegiatan penilaian untuk mengetahui perkembangan dan memperoleh arahan perbaikan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya saat menghadiri Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tabanan, Senin (27/8) di Aula Kantor Camat Kediri.
“Upaya-upaya pemerintah Kabupaten Tabanan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel perlahan-lahan membuahkan hasil. Beberapa tahun terakhir ini laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. “ ungkap Bupati Eka.
Dijelaskan, peningkatan SAKIP juga terlihat dimana tahun lalu penilaian dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperoleh predikat B.
“Disisi lain, dalam penyelenggaraannya pelayanan publik pada kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2017, inovasi angkutan siswa Trans Serasi telah berhasil masuk pada top 99 dan saat ini sedang berproses untuk nominasi Top 40,” jelasnya.
Untuk itu perbaikan dan juga saran dari tim evaluasi dari Inspektorat provinsi sangat diharapkan. Kepada para kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan diminta untuk mengikuti seluruh rangkaian evaluasi ini sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing.
“Mengakhiri sambutan ini saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim penilai dari inspektorat provinsi Bali dengan harapan penilaian ini akan memperoleh gambaran kepada kita semua sejauh mana penerapan SAKIP di Kabupaten Tabanan serta memberikan saran untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebafai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada menjelaskan Inspektorat Provinsi Bali mendapatkan pelimpahan tugas dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan evaluasi SAKIP pada Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sesuai Perpres No 29 tahun 2014 ada 2 hal pokok yang menjadi kata kunci yaitu kinerja dan kerja. Kinerja berkaitan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sedangkan kerja berkaitan dengan strategi/cara untuk mewujudkan tujuan dan sasaran melalui program/kegiatan.
“Penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diharapkan mampu mewujudkan governance culture yang mampu menjawab tantangan zaman dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik secara adil dan bijaksana melalui sejumlah perubahan seperti transformasi budaya birokrasi, peningkatan kinerja instansi, transparansi dan optimalisasi serapan anggaran yang akuntabel.” ungkapnya.
Dijelaskan komponen yang dinilai dalam evaluasi akuntabilitas kinerja adalah perencanaan kinerja dengan bobot 30 %, pengukuran kinerja dengan bobot 25% untuk menilai kemampuan unit kinerja dengan bobot 25% untuk menilai kemampuan unit kerja, pelaporan kinerja dengan bobot 15%, evaluasi kinerja dengan bobot 10% dan capaian kinerja dengan bobot 20%.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memperoleh nilai 62,47 dengan predikat B dalam evaluasi SAKIP tahun sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi tahun ini diharapkan dapat memperoleh nilai BB. untuk memperoleh nilai tersebut disamping formalitas pemenuhan dokumen juga dilihat kualitas, substansi serta pemanfaatan dokumen yang telah disusun.” imbuhnya.
Dalam acara tersebut dilanjutkan dengan presentasi SAKIP kepada para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab yang dijadikan sample, serta diskusi. (*/Cia)
Komentar