Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Hendak Bawa Sabu ke Gili Terawangan, Risidivis Ditangkap di Kapal Cepat Padang Bai

Tersangka NS (40) diapit petugas saat gelar perkara Satnarkoba Polres Karangasem. Foto : Oke

KARANGASEM -  Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karangasem kembali berhasil menangkap pengguna Narkoba jenis SS. Pelaku sendiri ditangkap 18 Mei lalu di Kapal Cepat Pentagonia Expres. Saat itu Kapal Cepat tersebut akan berangkat ke Gili Trawangan dari Pelebuhan Rakyat Padang Bai. Sebelum kapal berjalan polisi datang langsung mengeledah pelaku yang memang sudah di pantai Polisi.

Pelaku adalah NS 20 yang tingal di Kota Denpasar. penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 wita. Pelaku dinilai melanggar UU Narkoba yakni tanpa berhak menguasai Narkoba jenis sabu sabu. Pelaku sendiri mengakui membawa narkoba untuk dia komsumsi sendiri. Karena yang bersangkutan memang pecandu bahkan sudah sempat ditangkap saat di Denpasar lalu. “Pelaku termasuk residivis,” ujar Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi dihadapan wartawan kemarin.

Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. sementara denda paling sedikit 800 juta dan paling besar Rp 8 miliar.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kalau ada penumpang kapal cepat yang membawa Narkoba. Polisi kemudian melakukan lidik. seteleh pasti yang bersangkutan lalu di sergap tepat saat kapal akan bergerak. Polisi berhasil menemukan satu klip plastic bening yang diduga SS. Adapun berat barang haram tersebut 0,70 brutto atau 0,50 gram netto.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti bekas bungkus rokok Sampoerna, satu batang rokok bekas di isap, pipa kaca, isolasi, korek gas, tutup pipa kaca merah, tutup pipa kaca abu abu, tas rangsel merah, tas hitam dan HP Samsung warna hitam S8.

Polisi juga telah melakukan introgasi dan pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pelaku yang juga seorang wiraswasta tersebut. Polisi sudah memeriksa lima saksi atas khasus ini. Kepada polisi yang bersangkutan mengaku membawa barang tersebut dari Denpasar untuk di komsumsi sendiri.

Agus mengakui kalau polisi akan melakukan assesmen atau rehabilitasi karena barang bukti yang minim. Sementara paket klip sendiri ditemukan di ransel merah milik pelaku. Oprasi ini sendiri juga dalam rangka oprasi Pekat.

Sementara itu Sat Narkoba Polres Karangasem juga berhasil mengamankan 1500 liter arak dan 21 botol miras pabrikan. Miras parbrikan tersebut diantaranya Red Lebel dan juga Johony Walker. Tangkapan ini dilakukan selama oprasi Pekat dan juga Cipta Kondisi.

Miras bermerk tersebut diamankan dari sebuah warung makan di Manggis, Karangasem. miras ini tanpa ijin alias black market. Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Perda Pemkab Karangasem no 2012 menjual dan menguasai miras tanpa Situ MB. Pelaku diancam dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. miras Pabrikan sendiri diamankan 26 Mei lalu.

Sementara untuk arak diamankan dari berbagai lokasi di Karangasem. diantaranya di Karangasem Kota, Abang, Kubu, Bebendem, Selat dan Sidemen. Pelaku sendiri ada yang membawa barang tersebut dengan mobil dan ada juga dengan sepeda motor. Ada 24 pelaku atau terduga tersangka yang terlibat dalam perdagangan arak dan juga miras berlebel tersebut. ke 24 pelaku sendiri akan dijerat dengan Perda bukan tipiring sehingga sangsi hukumanya lebih berat. dengan demikian diharapkan bisa menjadi efak jera.

Barang bukti tersebut setelah selesai sidang nantinya akan di serahkan ke Polda Bali. pemunhakan akan dilakukan di Polda Bali secara terpusat.

Sementara BB yang berhasil di amankan di Karangasem 14 jirigan, Abang 4 jirigan, Kubu 2 jiringan, Bebendem, Selat dan Manggis masing masing 1 jiringan dengan isi 40 liter per jirigan. Barang barang ini oleh pelaku akan dijual di luar Karangasem diantaranya Klungkung, Gianyar dan Denpasar. mereka ini ditangkap saat dalam perjalanan membawa barang tersebut untuk dijual.

Caranya adalah dengan merazia kendaraan yang membawa jirigan. Ditanya akapah ada upaya untuk menyogok petugas dilakukan pelaku? Agus mengatakan tidak ada. Mereka semua mengakui dan menyerahkan urusan tersebut ke Polisi.

Ditanya kenapa polisi tidak berusaha mencari di sumber produksinya? Mendapat pertanyaan seperti itu Agus mengakui kalau ini merupakan usaha kecil dan kerajinan rakyat. Sehingga Polisi hanya berupaya menekan predaranya saja dengan menangkap para pengedarnya saja.

Sementara untuk para pengrajin pihaknya mengaku sempat memberikan penyluhan agar mencari ijin. Kalau tidak punya ijin bisa bergabung dengan mereka yang sudah punya ijin. (Oke)

Komentar