Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pansus DPRD Tabanan Bahas Empat Ranperda

Foto : Ist/Hms

TABANAN - DPRD Kabupaten Tabanan menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap 4 buah Ranperda, Rabu (23/5) di ruang rapat DPRD Tabanan. Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari.

Sebagaimana ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas 4 buah Ranperda, Pansus IV dan V mendapat tugas membahas mengenai 4 buah Ranperda yakni: Pansus IV membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Pansus V membahas mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ranperda tentang Desa Wisata. 

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tabanan I Gede Putu Desta Kumara dalam laporannya menyampaikan Pansus IV telah melakukan kajian terhadap kedua Ranperda tersebut. Pansus IV  pada prinsipnya menerima Ranperda ini karena disamping telah memenuhi azas dan pertimbangan pembentukan peraturan daerah serta materi muatannya sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan

“Sehingga dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.  

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah terkait dengan penetapan kedua Ranperda tersebut pihaknya menyampaikan pendapat dan saran antara lain: Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda, Pemda diminta mengintensifkan sosialisasi agar arah kebijakan yang telah diambil melalui penetapan kedua Perda dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Serta dalam masa transisi regulasi yang diawali dengan terbitnya UU No.6 Tahun 2014 tentang desa secara substansial telah merubah paradigma tentang desa sehingga memerlukan perhatian. 

“Hal ini memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari jajaran pemerintah untuk menindaklanjutinya. Untuk itu diperlukan sinergitas antar perangkat daerah. Sementara itu, terkait dengan Ranperda pengelolaan limbah domestik, pengelolaan limbah merupakan hal yang sangat penting dalam mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu perlu dibangun pemahaman untuk menumbuhkan partisipasi dan peran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik,” jelasnya. 

Sementara itu I Gusti Nyoman Omardani selaku Ketua Pansus V dalam laporannya mengungkapkan sesuai Perda Nomor 13 tahun 2016, semua jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh beberapa perangkat daerah harus diintegrasikan ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini merupakan amanat dari Perpres No 97 tahun 2014 sehingga pelayanan perijinan dapat terwujud dengan proses pelayanan publik cepat, mudah, murah, transparansi dan terjangkau. Sementara itu untuk upaya mengembangan potensi desa wisata merupakan tanggung jawab semua pihak. 

“Untuk menjamin terbentuknya desa wisata yang berkualitas perlu dibentuk standar dan kriteria yang ditetapkan dengan perda. Dengan pertimbangan tersebut Pansus V berpendapat kedua ranperda ini sangat perlu untuk ditetapkan,” ungkapnya. 

Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan pendapat dan saran antara lain melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin Terpadu Satu Pintu agar senantiasa melakukan upaya dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Upaya dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi sangat penting agar konsep mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk  mewujudkan pelayanan yang efektif, ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis dapat direalisasikan. Pemda juga agar segera menyiapkan sarana prasarana pengaduan masyarakat dalam bentuk PSE dan progress menyiapkan infrastruktur, sarana pendukung dan SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan PTSP.” ungkapnya. 

Untuk penetapan desa wisata agar dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar maksud dan tujuan dibentuknya desa wisata dapat diwujudkan sesuai harapan. Pemda juga diharapkan untuk sungguh-sungguh melaksanakan pembinaan desa wisata dengan menyiapkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pendukung. 

Sementara itu Bupati Eka dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan, pansus, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan mengenai empat buah ranperda tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa antara lembaga eksekutif dan legislatif yang ada di Tabanan mempunyai komitmen sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk perundang-undangan. 

“Dengan diterbitkannya 4 Ranperda ini menjadi Perda sudah menjadi kewajiban dari eksekutif melalui perangkat daerah untuk melaksanakan perda itu sebagai paying hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan guna terwujudnya Tabanan yang Serasi,” ungkapnya.

Bupati Eka berharap agar sinergitas hubungan yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Marilah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tabanan kita senantiasa menerapkan 4B yakni berbuat, berdoa, bersyukur dan berbagi niscaya apa yang menjadi harapan kita dapat terlaksana dengan baik,” Imbuh Bupati Eka. 

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan berita acara antara pihak eksekutif dan legislative. (Hms/Cia)

Komentar