Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 2017, DJP Bali Gandeng OJK dan Dinas Koperasi

Foto : Ist/Hms

DENPASAR – Dalam upaya pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2017 , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Bali pada Senin – Selasa, 23-24 April 2018 menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pelapor dan Tata Cara Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan bertempat di aula Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dengan negara-negara yang tergabung dalam kelompok G-20 terkait upaya perluasan akses informasi keuangan bagi otoritas perpajakan, pemerintah pada tahun 2017 telah menerbitkan Undang – Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Ambrocius Gerrit Lalopua menyampaikan  terbitnya UU Nomor 9 Tahun 2017 ini, pada pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan yang berisi informasi keuangan. 

Laporan disampaikan  sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. 

Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Roy ini menjelaskan kewajiban penyampaian laporan dimaksud dilakukan dengan mekanisme elektronik melalui OJK bagi lembaga jasa Keuangan. 

Selanjutnya, OJK menyampaikan kepada Ditjen Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. 

Pihaknya berharap kerja sama dengan pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK) dapat menyampaikan laporan tersebut tepat waktu dan dengan kebenaran data.

“Sangat penting bagi IJK untuk tidak lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mengingat pajak menjadi sumber utama penerimaan negara kita dan digunakan untuk pembangunan bangsa” tandasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, yang hadir memberikan sambutan di hari kedua sosialisasi menyampaikan koperasi sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan harus patuh kepada UU keuangan termasuk didalamnya UU tentang perpajakan. 

"Saya ingatkan kepada teman – teman koperasi yang hadir pada kegiatan ini, pajak itu adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk memberikan kontribusi kepada negara, jadi kalau ada kewajiban pelaporan terkait transaksi keuangan, ya dilaporkan, tidak usah takut” ungkapnya. 

Putra mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Ditjen Pajak Bali atas kesempatan yang diberikan kepada koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sehingga bisa ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil Ditjen Pajak Bali, Riana Budiyanti, menerangkan kegiatan ini selama dua hari, untuk hari pertama diikuti oleh 140 lembaga jasa keuangan di bawah  pengawasan OJK, diantaranya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Hari kedua pihaknya mengundang 80 koperasi simpan pinjam di Provinsi Bali. Riana menghimbau bagi lembaga jasa keuangan (perbankan/ pasar modal/ perasuransian. LJK lainnya (yang dibawah pengawasan OJK diluar tiga sektor tersebut) dan entitas lain yang kantor pusatnya berada di Provinsi Bali, untuk segera mendaftar sebagai pelapor. 

Jika sudah terdaftar untuk segera melaporkan kewajibannya paling lambat 30 April 2018. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini tim dari Direktorat Perpajakan Nasional dan Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Ditjen Pajak. Informasi lebih lanjut dapat dibuka dilaman https://eoi.pajak.go.id. # PajakKitaUntukKita.  (*/Cia)

Komentar