Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tak Terbukti, Kejari Denpasar SP3 Kasus Korupsi PD Parkir

Mantan Dirut PD Parkir Denpasar, I Nyoman Sudiantara alias Punglik. Foto : Ist

DENPASAR – Dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar yang melibatkan Dirut PD Parkir, I Nyoman Sudiantara alias Punglik, resmi dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menilai tidak menemukan bukti kuat dugaan korupsi yang melibatkan pengacara senior tersebut.

Bebasnya Punglik dari jeratan hukum itu diperkuat dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3), berupa PRINT  224/P.1.10/Fd.1/11/2017 tertanggal 27 Nopember 2017.

Surat SP3 ini sudah diterima Punglik sejak 4 (empat) bulan lalu, namun baru saat  ini diumumkan ke publik agar tidak dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejasaan Negeri Denpasar Sila H Pulungan itu disebutkan, dasar penghentian yakni Berita Acara Pendapat tertanggal 2 Juni 2017 dimana tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka Punglik dinyatakan tidak terbukti.

Karena tidak terbukti, 10 Jaksa yang menangani kasus ini diperintahkan menghentikan penyidikan.

Ditemui di rumahnya, Nyoman Sudiantara mengaku merasa lega karena akhirnya kebenaran terkait kasus yang menimpa dirinya bisa terungkap dengan jelas.

“Tentu saya lega dan bersyukur atas putusan ini karena kebenaran terkait kasus ini sudah terungkap,” ujarnya, Sabtu (31/3).

Sudiantara juga mengaku banyak mengambil hikmah dari kasus yang menimpa dirinya. Salah satunya, semakin dekat dengan keluarga dan sahabat karena selama ini disupport di saat – saat terpuruk.

“Dukungan keluarga dan sahabat sangat berarti dan support mereka yang membuat saya kuat selama ini,” tambahnya. (*/Cia)

Komentar