Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

362.065 Pemilih Sementara Ditetapkan KPU Badung

foto : istimewa

BADUNG -  KPU Badung menetapkan 362.065 pemilih sementara setelah melalui berbagai tahapan. Penetapan tersebut dilakukan pasca proses rekapitulasi dan Pleno ditingkat PPS dan PPK. Ratusan ribu pemilih sementara itu tersebar di sejumlah TPS di Kabupaten Badung.

Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.

Sebanyak 362.065 pemilih sudah ditetapkan yang tersebar di 584 TPS di Kabupaten Badung. Sesuai lampiran berita acara yang dibacakan Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. Data pemilih tersebut diperoleh setelah melalui proses coklit dan hasil pemutakhiran yang telah berlangsung sejak Januari lalu.

"Dari hasil proses coklit, dapat diketahui pula jumlah pemilih potensial non  KTP elektronik sebanyak 7107 pemilih, pemilih ini tersebar di 315 TPS pada 54 Desa di Kabupaten Badung, selain itu, jumlah pemilih baru yang terdaftar sebanyak 27.573 pemilih," ucap Agung Nakula, Jumat, (16/03).  

Rapat pleno dihadiri oleh Sekretariat KPU Provinsi Bali, Panwaslu Kabupaten Badung, kedua Tim Kampanye Pasangan Calon untuk Pilgub Bali 2018, Kesbangpolinmas Badung, dan Anggota PPK se-Kabupaten Badung.

Terhadap data pemilih potensial non KTP elektronik, Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomer urut 2 mengharapkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih dalam Pilgub Bali.

Sementara itu, tim kampanye paslon nomor urut 1 menyampaikan apresiasi atas kerja keras panitia penyelenggara dari tingkat bawah hingga proses rekapitulasi untuk penetapan DPS dapat berjalan dengan baik.

"Terkait pemilih di Lapas Kerobokan, dengan kerjasama semua pihak, maka pemilih di Lapas telah difasilitasi dalam pembuatan KTP elektronik," terangnya.

Usai pembacaan naskah berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS beserta lampirannya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Badung. Acara ditutup dengan penyerahan berita acara kepada Panwaslu Kabupaten Badung, masing-masing Tim Kampanye Paslon, dan KPU Provinsi Bali.(*/Cia)

Komentar