Pertama di Bali, Kejari Tabanan Luncurkan Program 'Jatiluwih Mantap'
Kajari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati. Foto : liputanbali.com
TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan luncurkan program inovatif bernama 'Jatiluwih Mantap' yakni Jasa Antar Tilang Langsung Wih Mantap serta program Dilevery Barang Bukti. Ini dibuat untuk menindaklanjuti barang bukti hasil tilang yang menumpuk di Kantor Kejaksaan karena malas diambil oleh pelanggar.
Program ini mirip sistemya seperti gojek, dimana pelanggar cukup mengirimkan data barang bukti ke hotline Jatiluwih Kejari Tabanan di nomor 08977304725 melalu aplikasi Whatsapp atau shot message selanjutnya petugas menanyakan kepada pelanggar yang akan dituju untuk antar barang bukti tilang tersebut.
Setelah diketahui petugas lakukan konfirmasi atas biaya denda biaya pengantaran. Apabila disetujui oleh pelanggar maka petugas akan langsung mengantarkan. Jadi pelanggar tinggal tunggu dirumah. Sebab biaya antar sebesar Rp 20 ribu berlaku diseputaran Kabupaten Tabanan. Sementara kalau pelanggar diluar kabupaten sistem ini belum bisa dijalankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, program dibuat atas dasar penumpukan barang bukti di Kejaksaan yang terlalu banyak. Karena selama ini pelanggar malas mengambil, hingga barang bukti seperti STNK, SIM atau motor selama 2 tahun belum diambil.
"Jadi kantor kami menjadi penuh halaman pun tidak kelihatan sehingga spontan kami keluarkan ide dan buat program tersebut," ujarnya Selasa (20/2) didampingi Kepala Sesi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Bagus Putra Agung Gede Agung.
Dikatakan pula, tercetusnya ide ini, setiap jadwal pengambilan tilang pada hari Kamis di loket Kejaksaan, pelanggar selalu mengantre berjam-jam. Hal ini juga membuat para pelanggar bosan mengantre sehingga jadi enggan untuk mengambil barang bukti yang akhirnya menumpuk di Kejaksaan.
Memang ada upaya jika masyarakat bisa membayar denda lewat Bank kemudian tanda bukti dibawa ke Kejaksaan, namun langkah itu tetap saja masih membuat para pelanggar ngantre sehingga perlu ada terbosan yang lain.
"Rata-rata ada 800 barang bukti tilang setiap bulanya ke Kejaksaan, jadi ini cukup tinggi sehingga kami keluarkan program Jatiluwih Mantap," jelasnya.
Disampaikan dengan adanya program ini maka pelanggar tidak usah lagi datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Cukup dengan menyetujui biaya sebesar Rp 20 ribu maka barang bukti berupa STNK, SIM, dan motor akan di Dilevery.
"Jadi ini mirip gojek, smskami, ada kesepakatan, dan kami antar sehingga masyarakat tidak ribet dan tidak lagi mengantre berjam-jam, jelasnya.
Sinaryati menerangkan program ini sifatnya tidak memaksa juga. Karena harus ada persetujuan dari pelanggar. Jika menolak gunakan sistem ini maka pelanggar bisa juga ke Kantor Kejaksaan dan akan dilayani. (Tim/Cia)
Komentar