Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dugaan Korupsi Parkir, Kadis Kominfo Jembrana Ditahan

Tersangka ND saat hendak dibawa ke Rutan usai jalani pemeriksaan. Senin (5/2). Foto : Sud

JEMBRANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan, IGN BPR dan masih menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Komimfo) Pemda Jembrana. Aparat Kejaksaan juga menahan ND, Kordinator Parkir Manufer Gilimanuk. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (05/02).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi retribusi karcir parkir di parkir manufer pada tahun 2016.

Sebelum melakukan penahanan, tim Kejaksaan Negeri Jembrana melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan dilakukan di dua ruangan terpisah. IGN BPR, diperiksa di ruangan Kasi Datun sedangkan ND diperiksa di ruangan Kasi Pidsus.

Sebelum ditahan, keduanya juga menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSU Negara yang didatangkan oleh Tim Kejari. Setelah dinyatakan sehat, dengan menggunakan rompi orange milik Kejari, keduanya ditahan di Rutan kelas II Negara.

                                          Tersangka IGR saat masuk ke mobil Tahanan

“Setelah menjalani pemeriksaan, kita tahan keduanya. tujuan penahanan untuk memudahkan kita melakukan pemeriksaan, kita memiliki waktu sekitar 20 hari untuk melakukan penahanan guna dilakukan penuntutan sebelum dilimpahkan kepengadilan Tipikor Denpasar. Penaganan keduanya juga sudah sesuai prosedur,” jelas Made Pasek Budiawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kedua tersangka merupakan atasan dan bawahan pada dinas perhubungan di tahun 2016. Bahkan saat ini, IGN BPR masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi, pengelolaan karcis parkir di terminal manufer Gilimanuk yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta rupiah. (Sud/Cia)

Komentar