Edukasi Politik Masyarakat, NasDem Buka Posko Aduan Pilgub Bali
Suasana peresmian Posko Pengaduan Pilgub Bali di kantor NasDem. Minggu (28/1). Foto : Ist
DENPASAR -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Bali membuka posko pengaduan Pilgub Bali 2018. Posko pengaduan tersebut bertempat di kantor DPW Nasdem Bali di Jalan Tukad Batanghari Kawasan Renon Denpasar.
Posko pengaduan ini diresmikan, Minggu (28/1) dihadiri jajaran pimpinan NasDem Bali dan segenap kader. Selain untuk memberikan edukasi dalam berpolitik, tujuan pendirian posko ini sekaligus memujudkan pilkada yang jujur, adil, cerdas dan bebas dari berbagai tekanan.
“Pemilihan kepala daerah sebagai siklus lima tahunan untuk suksesi kepemimpinan harus bebas dari berbagai tekanan dan intervensi kekuasaan agar masyarakat dapat memilih pemimpin sesuai dengan putusan rasional,” ujar Ketua DPW NasDem Bali, Oka Gunastawa disela-sela acara.
Pendirian posko pengaduan ini, jelas Oka, bukan tanpa alasan. Ironisnya, dalam penyelangaraan PIlgub maupun Pilkada Kabupaten beberapa waktu belakangan ini masih saja ditemukan praktek praktek yang kurang demokratis. Masyarakat merasa terintimidasi baik untuk ikut agenda sosialisasi, perkenalan calon atau kegiatan lain.
Dipaparkan, seperti diberitakan media lokal maupun media nasional serta rekaman percakapan di lini massa sosial media, banyak tekanan yang dirasakan masyarakat seperti perusakan dan pelarangan pemasangan alat peraga sosialisasi pasangan calon kepala daerah - calon wakil kepala daerah dibeberapa kabupaten.
Tidak hanya itu, merunut laporan sumber akurat dan terpercaya dilapangan, dibeberapa Kabupaten bahkan ada intimidasi langsung pada masyarakat yang melibatkan campur tangan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
“Kami berharap dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan masyarakat berani untuk melapor dan memperjuangkan hak politiknya,” tegas Oka Gunastawa.
Ke depan, Posko Pengaduan ini akan dibuka selama 24 jam peneuh menerima laporan masyarakat. Laporan yang masuk akan dipilah untuk diteruskan kepada lembaga berwenang, baik Bawaslu, kepolisian maupun penegak hukum terkait.
“Setelah menerima laporan kami akan mendampingi pelapor untuk meneruskan pengaduan,” tambahnya.
Disebutkan, di posko pengaduan juga akan ditempatkan lima orang yang berlatar belakang profesi pengacara. Sehingga selain menerima pengaduan, masyrakat juga akan mendapat pemahaman akan politiknya yang dijamin undang- undang.
Posko serupa juga akan dibangun di pengurus tingkat kabupaten kota hingga tingkat kecamatan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait intimidasi dalam konteks pilkada. Segala bentuk intimidasi menurutnya harus dilawan. Selain melanggar hak politik, juga memberikan dampak yang kurang baik dalam kaitannya dengan relasi kita semua sebagai insan sosial.
“Pilihan politik adalah hak warga yang dijamin undang-undang, jadi kita semua harus konsekuen memberikan jaminan serta kepastian masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intimidasi,” kata Gunastawa.
Sementara itu, kordinator posko pengaduan, Luh Putu Nopi Sri Jayanti mengatakan, Posko ini menerima segala bentuk pengaduan teror dan intimidasi. Baik intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik maupun ancaman verbal.
Menurutnya hak memilih dan dipilih dijamin oleh undang-undang. Karena itu siapapun tidak boleh melakukan intimidasi atau menghalang-halangi warga mengekspresikan hak politiknya.
“Intimidasi tidak hanya verbal atau kekerasan fisik, termasuk menghalang-halangi orang untuk memilih calon tertentu jelas melanggar Hak Asasi manusia,” kata Nopi. (*/Cia)
Komentar