Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ungkap Siswi Tewas Dijos, Polisi Tunggu Hasil Resmi Otopsi

Foto : Liputan Bali. Com

TABANAN - Polres Tabanan terus berupaya mengungkap penyebab dibalik pristiwa terbunuhnya  siswi dibawah umur Luh Gede DS (14) yang dijos pacarnya Gungde Wiradana (25). Guna mengungkap motif pembunuhan tersebut, Kepolisian akan menggelar pra rekontruksi berikut menunggu hasil resmi otopsi yang dilakukan pihak RSUD Sanglah.

Hasil otopsi korban sejauh ini belum diterima jajaran kepolisian Polres Tabanan, untuk itu, penyebab kematian Luh Gde DS belum bisa dipastikan. Dugaan sementara, korban terbunuh usai dijos sang pacar di sebuah kamar kos Jalan Debes, Br. Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Minggu  lalu.

Wakapolres Tabanan, Kompol Wimboko, menjelaskan pihaknya masih berupa mengungkap kematian Luh Gede DS agar terang benderang. 10 (sepuluh) saksi sudah dimintai keterangan, dan rencana 6 (enam) saksi lainnya juga akan diminta keterangan, berikut mengamankan 21 barang bukti di lokasi kejadian.  .

“Kami masih berupaya mengungkap dibalik terbunuhnya korban. Untuk itu, kami masih menunggu hasil resmi otopsi dari pihak rumah sakit,” papar Kompol Wimboko kepada awak media, Rabu kemarin.

Semua bukti berikut pengakuan tersangka, diakui masih belum bisa mengungkap kematian gadis malang tersebut. Namun Kompol Wimboko berjanji akan mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya.  

                                              

Demikian juga dengan berita di media massa terkait hasil otopsi belum bisa dijadikan landasan penyebab kematian korban.

“Kami tinggal menunggu hasil otopsi tersebut. Sifatnya kami hanya menunggu dan rencanakan akan kami terima minggu ini,”  jelasnya.

Guna mengungkap kasus  agar terang benderang, jajaran Mapolres Tabanan akan menggelar pra rekontruksi dalam waktu dekat ini. Tujuannya, selain mengungkap kasus pembunuhan siswi nahas tersebut, dari rekomntruksi diharapan terungkap motif lain di balik kematian korban.

Selain menahan tersangka Gungde Wardana asal Buleleng dan mengamankan sejumlah bukti, tersangka juga dijerat dengan pasal pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun.

Kasus terbunuhnya Luh Gede DS berawal laporan ayah korban, I Nyoman Artikanawa (48). Waktu itu, korban disebutkan telah meninggal di sebuah kamar kost dan tewas usai berhubungan intim dengan tersangka. Beberapa dugaan muncul, termasuk korban diduga dibekap tersangka saat berhubungan intim hingga tewas. (Cia)

Komentar