2018, Polres Tabanan Siap Berantas Mafia Tanah
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, didampingi Jajaran saat Press Realese. Jumat (29/12) Foto : Liputan Bali.Com
TABANAN – Memasuki tahun 2018 mendatang, aparat Mapolres Tabanan akan lebih fokus memberantas para pelaku mafia tanah di Bali. Kasus tersebut disinyalir kerap terjadi mengakibatkan pemilik tanah terintimidasi sehingga tanah yang dimiliki beralih kepemilikan. Kasus pungli dan korupsi juga akan jadi target pengungkapan kasus, karena masih banyak dijumpai.
Upaya pemberantasan tersebut, diakui telah didukung dengan penambahan biaya dari pusat hingga 200 persen, disamping merupakan kewajikan aparat sesuai dengan aturan hokum yang ada.
Berbagai kasus terkait mafia tanah misalnya, kerap ditemukan upaya intimidasi atas pemilik tanah yang sah, baik dengan melibatkan preman maupun ormas, mengakibatkan tanah yang disengketakan beralih kepemilikan.
“Sesuai arahan Kapolda Bali, fokus kami di tahun 2018 siap memberantas mafia tanah terkait upaya paksa mengakui kepemilikan atas tanah orang lain,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Mardianto kepada media di Warung Ampik, Jalan By Pass Sukarno, Tabanan. Jumat (29/12).
Dikatakan, kasus seperti ini sudah menjadi atensi aparat Kepolisian, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih lagi dalam prakteknya, ditemukan banyak oknum menggunakan jasa ormas menduduki tanah warga secara paksa.
Tidak hanya itu, tegas Marsdianto, kasus korupsi dan pungli juga menjadi perhatian jajarannya, sebab masih banyak ditemukan.
Meski demikian, Perwira Polisi asal Padang ini mengakui kasus pungli serta sikap - sikap intimidasi oknum ormas tertentu sudah mulai berkurang, karena didukung oleh sikap tegas aparat Kapolisian Bali.
Guna mengawal upaya pembarantasan tersebut, Marsdianto mengaku telah mendapat dukungan dari intern berikut tambahan dana hingga 200 persen dari pusat.
“Kami akan semakin lebih fokus memberantas segala bentuk pelanggaran tersebut, karena kami juga didukung oleh pusat dengan penambahan dana operasional sampai 200 persen,” ungkapnya.
Sebelumnya, dana operasional penaggulangan tindak kejahatan tersebut Rp 200 juta setiap tahunnya, namun sekarang ini sudah ditambah menjadi Rp 600 juta. Hal itu, tegasnya, sekaligus bentuk upaya pemerintah pusat memberantas berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat khususnya ditingkat bawah.
Meski demikian, Marsdianto juga menjelaskan, beberapa kasus selama 2016 hingga saat ini belum terungkap dengan maksimal karena berbagai factor. Sebut saja, pengungkapan kasus pembunuhan Bule Jerman, Silke Braun yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di sungai Yeh Ho, Banjar Tatag, Desa Tegalinggah, Kecamatan Penebel, Tabanan pada tanggal 26 Januari 2017 lalu.
Meski pengungkapan kasus meningkat 10 persen tahun 2016, namun pihaknya mengakui, minimnya keterangan saksi dalam pembuktian kasus pembunuhan Braun merupakan salah satu kendala menetapkan tersangka pembunuhan yang menggemparkan tersebut.
“Kasus ini memiliki keunikan sendiri, ada yang susah dan gampang, namun ini tetap menjadi tanggung jawab saya dunia akhirat,” tegas Kapolres.
Bahkan Aku Marsdianto, dirinya pun siap dicopot terkait kasus Silke Braun, dan sejauh ini, penanganan kasus tersebut masih tetap berjalan dibantu jajarannya yang serius kompak dan solid mengungkap kasus tersebut.
Dalam pengamanan perayaan Tahun Baru 2018, jajaran Polres Tabanan, megerahkan 650 personil berbagai unsur, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan melangsungkan hajatan tahun baru. Meski begitu, aparat juga tidak segan-segan akan menindak para pedagang petasan yang tidak memiliki ijin, maupun penjual kembang api yang tidak sesuai ketentuan aturan jual beli. (Cia)
Komentar