Tim Saber Pungli Tabanan Siap Bidik Pungli Kipem
Foto : Liputan Bali. Com
TABANAN - Tim saber pungli Tabanan bersiap bidik pungutan liar (pungli) kipem sebab sudah termasuk pungli karena didasari ancaman dan paksaan. Meski demikian, tim saber pungli masih menunggu hasil paruman atau keputusan Majlis Utama Desa Pekraman (MUDP) terkait pungutan kipem tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tabanan, I Gde Urif Gunawan disela-sela pengungkapan kasus tim saber pungli selama tahun 2017 di ruang rapat Kantor Bupati Tabanan, Kamis (21/12).
Ditegaskan, Terkait pungutan kipem, sudah termasuk pungutan liar karena ada unsur ancaman dan paksaan. Untuk itu, guna penindakan lebih lanjut maka pihaknya masih menunggu hasil keputusan MUDP seperti apa nantinya.
Sejauh ini, tegasnya, upaya pungutan liar tersebut sudah dihentikan utamanya untuk wilayah Kota Tabanan, karena masih dalam pembahasan di Desa Adat. Untuk itu, jika sudah ada putusan, maka pihaknya akan segera melakukan musyawarah dengan melibatkan pimpinan daerah (Muspida) terkait penindakan jika masih ditemukan pungli kipem ke depan.
“Itu sudah termasuk pungli, sebab ada unsur ancaman dan paksaan,” tegas Urif yang juga menjabat Kepala Kantor Inspektorat Pemda Tabanan ini.
Ke depan, tambah Urif, pihaknya akan semakin menggecarkan sosialisasi terkait perarem pungutan dilakukan Desa Adat sebab sudah termasuk pungli. Demikian juga dengan masih adanya laporan pungli kipem di Penebel hingga mencapai Rp 200 ribu per orang, maka pihaknya akan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dalam kesempatan sama, Urif juga mengungkapkan, selama tahun 2017, pihaknya telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan 5 kasus pungli di Tabanan. Dari ke 5 kasus pungli, dua diantara sudah SP3 sementara tiga lainnya dikembalikan untuk dilakukan pembinaan.
Sulitnya kesaksian para saksi atau pelapaor dalam pengungkapan kasus pungli di Tabanan menjadi kendala sendiri sehingga pihaknya belum bisa mengungkap berbagai bentuk pungli di Tabanan. Untuk itu, ke depan diharapkan pelapor bisa memberikan kesaksian yang jujur dan berani dalam pengungkapan berbagai kasus pungli.
“Kendala saksi kerap kami jumpai dalam mengungkap kasus pungli. Ketika sudah diamankan, namun kesaksian pelapor sulit didapatkan,” paparnya.
Dua kasus yang berhasil hingga ke meja hijau, yakni kasus pungli di Pasar Senggol dan Terminal Pesiapan awal Februari lalu. Saat itu, seorang tukang parkir berinisial IMB dibekuk karena mark up harga karcis kendaraan dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu di lokasi parkir pasar Tabanan.
Selain itu, dua anggota organisasi masyarakat (ormas) juga berhasil ditangkap di warung kaki lima di Banjar Sengguan, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Pengakuan anggota ormas, I Ketut Merta (41) I Wayan Sugiantara (23), uang hasil pungli diserahkan ke korlap ormas mereka. (Cia)
Komentar