Lokalisasi 'Esek-esek' Nusa Dua Ditutup
Foto : Liputan Bali. Com
BADUNG - Dua lokasi tempat esek-esek di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali akirnya ditutup setelah tiga puluh tahun beroperasi. Penutupan dipimpin langsung Bupati Badung, Giri Prasta dengan pengawalan ketat pihak aparat kepolisian.
Dua lokalisasi atau kawasan esek-esek yang ditutup yakni lokalisasi di kawasan Aseman dan Kawasan Gunung Lawu di jalan Teges Nunggal, Kelurahan Benoa Selatan, Badung, Bali.
Tidak ada perlawanan dari pihak pengelola, sebab telah dilakukan upaya persesusif terlebih dahulu. Bahkan pihak Pemda Badung yakni jajaran Satpol PP sudah memberikan peringatan hingga tiga kali kepada pengelola untuk menutup lokalisasi yang mereka kelola puluhan tahun tersebut.
Terdapat 52 wisma diketahui terus beroperasi di dua kawasan esek-esek nusa dua ini sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Jangan sampai penutupan ini menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan. Ini murni dari saya pribadi sesuai perda yang ada. Jika ini dilanggar maka saya minta tim yustisi segera bertindak dan tidak ada toleransi lagi,” tegas Giri Prasta usai penyegelan, Selasa (19/12).
Giri Prasta juga menegaskan, dirinya tidak menginginkan masyarakat Badung atau Bali pada umumnya terjangkit dengan penyakit menular mematikan seperti HIV Aids. Untuk itu, semua bentuk prostitusi yang di kawasan Badung harus ditiadakan.
Dalam kesempatan sama, Giri juga menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi warga Badung yang ingin melakukan usaha asal tidak digunakan untuk kepentingan pembuatan lokasi esek-esek.
Dan jika hal itu dilanggar maka pihaknya juga tidak segan-segan untuk memperoses sesuai mekanisme hukum yang ada.
Penutupan ke dua tempat lokalisasi ini juga didasari aturan Perda Pemerintah Kabupten Badung, yakni Perda nomor 27 tahun 2013 tentang aturan penyelenggaran izin mendirikan bangunan dan perda nomor 07 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Upaya pemberian surat peringatan juga sudah dilakukan pihak satpol PP Pemda Badung agar pihak pengelola menutup lokalisasi yang dianggap meresahkan warga tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, untuk itu kami lakukan penutupan karena sudah melanggar perda yang ada,” tegas Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara. (Cia)
Komentar