Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

18 Ton Ikan Tuna Beku Asal Ambon Diamankan di Gilimanuk

18 Ton Ikan Tuna Beku Asal Ambon diamankan UKL Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Foto: Sud

JEMBRANA – Sebanyak 18 Ton Ikan Tuna beku asal Ambon diamankan polisi saat hendak dibawa ke Benoa, Denpasar Bali. Polisi yang berjaga di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, mendapati truk kontiner, mengangkut ikan tuna. Sayang saat diperiksa penguriman ikan tuna beku tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan penyelundupan ikan tuna ilegal tersebut, berawal saat Unit Kecil Lengkap (UKL), Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, melakukan pemeriksaan terhadap Barang, Orang dan Kendaraan di Pintu Masuk Bali. Selasa (12/12/2017). Saat itu melintas kendaraan truk kontiner bergerak dari arah pelabuhan Gilimanuk hendak masuk Bali.

Tim UKL dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, barang muatan termasuk kelengkapan dokumen. Kontiner L 8120 TQ, yang dikemudikan Sumarsono (24) asal Surabaya mengangkut 18 ton ikan tuna. Namun sayang pengiriman ikan tuna tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asal.

“Kita temukan pelanggaran Undang-Undang RI nomer 16 tahun 1992 tentang Karantina dalam pengririman ikan tuna tersebut. Untuk itu sopir dan Truk kita gelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Muliyadi.

Sementara itu, Waka Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Made Katon, seijin Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dokumen yang dibawa, ikan tuna tersebut berasal dari Ambon. Namun pengakuan sopir Kontiner mengaku membawa ikan tuna tersebut dari Surabaya tujuan Benoa, Bali.

“Dari hasil pemeriksaan, nota barang sebenarnya sebenarnya adalah dari Ambon, Via Surabaya di bawa ke Benoa. Surat-surat lain seperti Sertifikat Kesehatan Karantina, belum bisa ditunjukan oleh sopir kontiner. Untuk itu komoditi ini kita amankan, selanjutnya secara tenis kita limpahkan kepada bidang yang membidangi yakni Karantina Ikan, Wilayah Kerja Gilimanuk,” jelas Waka Polsek.

Pengiriman komoditi berupa hewan, ikan dan tumbuhan beserta turunannya dari Jawa ke Bali, maupun sebaliknya sering tidak dilengkapi surat-surat resmi. Meski sering dilakukan penindakan, namun pelanggaran undang-undang Karantina, masih saja terus terjadi. (Sud/Cia)

Komentar