Cemburu Buta, Pria ini Ditangkap
foto : istimewa
TABANAN – Seorang pria ditangkap usai mengamuk merusak barang milik seorang pedagang di Wantilan Pura Dalem Banjar, Padang Aling, Desa Cau Blayu, Kecamatan Marga Tabanan. Masalahnya sepele, rupanya, pria ini mengamuk lantaran si pacar tidak mengangkat hand phone (HP).
Akibat ulahnya, tersangka I Ketut Sunata (39) asal Banjar Anyar, Desa Sembung, Sobangan, Mengwi, Badung ini harus meringkuk di sel Mapolres Tabanan saa ini.
Cerita bermula ketika, korban Ni Made Parwati (40) asal asal Banjar Denkayu Baleran Desa werdi Bhuana, Mengwi, Badung, yang diketahui merupakan ‘demenan’ tersangka, hendak menutup dagangannya usai berjualan di Wantilan Pura Dalem Banjar, Padang Aling, Desa Cau Blayu, Kecamatan Marga Tabanan. Minggu (19/11).
Usai berjualan, Minggu (19/11), sekiar pukul 21.00 wita, korban dengan santai mengemasi beberapa barang jualannya. Malam sudah larut, sehingga korban memutuskan untuk menutup dagangannya.
Namun secara tiba-tiba, tersangka I Ketut Sunata, datang mengenakan sepeda motor sambil membawa pedang. Usai turun dari sepeda motor, pelaku langsung mengeluarkan pedang dan mengancam korban.
“Kamu menantang saya, apa perlu disini saya bunuh kamu,” ujar seorang saksi menirukan ancaman tersangka di tkp.
Mendengar ancaman tersebut, korban langsung lari menyelematkan diri ke dalam Pura. Tak puas sampai disitu, tersangka juga merusak payung dan terpal penutup dagangan korban.
Amarah Sunata akhirnya bisa diredam setelah warga berdatangan dan tersangka akhirnya melepaskan pedang ditangannya. Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Marga dan berikut mengamankan tersangka.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, menyatakan, amarah tersangka diduga karena korban tidak megangkat hp ketika dihubungi sehingga menimbulkan kecemburuan tersangka.
“Pelaku sudah diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolres Tabanan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 prihal membawa senjata tajam tanpa ijin, dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersagka juga dijerat dengan pasal pengrusakan pasal 406. (Cia)
Komentar