Atasi Keluhan Pengusaha Galian C
Bupati Mas Sumantri Setuju Pengadaan Tujuh Depo Pasir
Foto : Istimewa
KARANGASEM - Bupati Karangasem, IGA Mas Sumantri menyeujui pengadaan tujuh depo pasir di karangasem dan akan terealisasi dalam waktu dekat ini. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi arus keluar masuk truk yang lalu lalang ke galian C, sekaligus menjawab keluhan pengusaha galian C di Kubu, Karangasem.
“Jadi silahkan berbagai tugas agar bisa berjalan baik. Untuk truck pasir dari Karangasem bisa membawa pasir sampai ke depo, sementara truck luar cukup mengambil di depo yang tersedia,” ujar Mas Sumantri saat bertemu pengusaha Galian C di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
Kebijakan tersebut sekaligus menengahi masalah pengadaan depo di Samirenteng Singaraja, yang diduga memonopoli harga sehingga dikhawatirkan menimbulkan ke salah pahaman di kalangan para sopir dan pengusaha galian C.
Kondisi Gunung Agung yang berstatus siaga saat ini juga menjadi dasar pengadaan depo, sebab lalu lalangnya truk ke galian C dikhawatirkan akan menggangu proses evakuasi bagi warga yang hendak mengungsi.
Terlebih lagi, warga pengungsi baru pulang ke rumah masing-masing dan konsdisi Gunung Agung belum juga stabil bahkan swaktu waktu bisa terjadi erufsi.
“Segala kemungkinan pun masih bisa terjadi dan Gunung Agung bisa erusi sewaktu waktu. Untuk itu, agar tidak lalu lalang mengambil pasir, maka rekomendasi pengadaan tujuh depo tersebut segera diterbitkan,” paparnya.
Tujuh depo yang akan dibangun nantinya akan tersebar di beberapa lokasi seperti Kubu, Selat, Bebandem dan Rendang. Pengadan tujuh depo ini diharapkan tidak mengganggu jalur evakuasi jika sewaktu waktu Gunung Agung meletus atau erufsi.
Untuk teknis pengadaan depo, papar Mas Sumatri, akan disampaikan ke beberapa pihak, termasuk akan bersurat ke berbagai seperti termasuk Gubernur Bali dan Bupati lainnya di Bali. Soal teknis suplay ke depo juga sudah dirancang, dan untuk pengadaan pasir di dua depo akan di droup lewat laut.
Sementara itu, untuk harga pasir, disebutkan bahwa mekanismenya akan diatur selanjutkan oleh pemerintah, pengusaha dan para sopir. Diakui, harga pasir memang tetap akan naik, sebab adanya biaya operasional termasuk ongkos angkut dan juga sewa tanah untuk pengadaan depo.
Sesuai perda yang ada, haraga pasir per satu kubik Rp 70 ribu, dan semua depo nantinya harus memakai faktur yang nantinya harus dibayar oleh para pengusaha bukan para soopir truk.
“Jadi fakturnya akan di pungut di depo langsung dan soal depo yang tidak berijin sebaiknya harus mendompleng depo yag berijin agar legal,” tandas Bupati menyarankan.
Seperti ketahui sebelumnya, para pengusaha galian C di Kubu Karangasem mengeluhkan pengadaan depo di Samirenteng Singaraja berikut harga pasir yang jauh melonjak hingga Rp 1. 4 juta per satu truk dengan isi 9 kubik.
Keluhan lain disuarakan warga karena banyaknya aktifitas lalu lalang truk pengangkut yang masuk ke galian c sehingga dikhwatirkan mengganggu peruses evakuasi jika sewaktu waktu erufi terjadi.
Para pengusaha pengusaha Galian C di Kubu juga berharap, pemerintah bisa membijaksanai agar harga pasir tidak melonjak naik dibandingkan harga di lokasi yang hanya berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per truck. (Oke/Cia).
Komentar