Dugaan Korupsi Dana BKK Rp 200 Juta
Bendesa Adat Candikuning Resmi Ditahan
Bendesa Adat Candikuning, I Made Putra Susila saat dibawa ke lapas klas II B Tabanan, Kamis (9/11). foto : ist
TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan akhirnya resmi menahan Bendesa Adat Desa Pekraman Candikuning, I Made Putra Susila, setelah menjalani proses penyidikan selama 4 bulan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi 2015 sebesar Rp 200 juta.
Penahanan dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri sekaligus menghilangkan sejumlah barang bukti mengingat peranya selaku bendesa adat di Candikuning cukup kuat dan dikhwatirkan akan mempengarugi warga setempat.
Penahananan Susila juga dilakukan sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya, selama 20 hari ke depan, tersangka akan dititipkan ke lapas klas II B Tabanan. Usai menandatangani sejumlah berkas pelimpahan tahap II di Kejari Tabanan, Susila kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Tabanan,
Saat dibawa, Kamis (9/11) sekitar pukul 16.00 wita, Susila nampak mengenakan pakaian adat dan terlihat cukup tenang menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Dua kuasa hukum tersangka yakni I Made Nuartha dan I Gusti Made Oka juga tidak memberikan statement apapun kepada awak media yang sebelumnya sabar menunggu proses pelimpahan tahap II di kantor Kejari Tabanan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi denpasar secepatnya,” tegas Kasi Intel Kejari Tabanan, Rio Irnanda didampingi Kasi Pidsus, Ida Bagus Alit Ambara.
Rio menambahkan, sejumlah alat bukti sudah cukup kuat untuk menahan tersangka tinggal menunggu proses persidangan selanjutnya. Sejumlah alat tersebut yakni keterangan saksi dan hasil audit dari BPKP yang menemukan adanya kejanggalan penggunan bantuan BKK Provinsi Bali 2015 lalu.
Upaya penangguhan penahanan tidak dilakukan tersangka, namun Susila tetap bersikukuh bahwa uang Rp 200 juta bantuan BKK tersebut telah dipakai untuk keperluan upacara Ngenteg Linggih.
“Tersangka masih tetap menolak disangkakan korupsi karena uang ratusan juta tersebut sudah dipakai untuk keperluan upacara Ngenteg Linggih. Namun setelah dicek BPKP, tidak ada laporan penggunaaan untuk keperluan upacara,” tambah Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara.
Untuk mengawal kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Tabanan sendiri sudah menyiapkan tiga jaksa yakni I Putu Nurianto, Komang Sasmiti dan I Made Rai Joni. Dan selanjutnya pembuktiannya akan lebih lanjut di persidangan Tipikor Denpasar.
Penetapan Bendesa Adat Candi Kuning ini sebagai tersangka mulai dilakukan tim penyidik Kejari Tabanan sejak Agustus 2017 lalu. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 hingga 20 tahun.
Susila sendiri saat ini tengah menghadapi tuntutan lain yakni kasus dugaan penyalah gunaan dana pah pahan dan upaya penutupan Puru Ulundanu Beratan yang dilaporkan sebelumnya oleh pihak pengelola DTW Ulundanu dan gebog pesatakan. Kasusnya kini sedang ditangan penyidik Mapolres Tabanan. (Cia)
Komentar