Curi Accu dan Dynamo, Gung Gabol Diamankan
Tersangka Gung Gabol dan sejumlah hasil curiannya di Polsek Tabanan. Foto : Istimewa
TABANAN – IGAS alias Gung Gabol (29), Warga Banjar Bakisan, Denbatans, Tabanan terpaksa harus meringkuk di dalam sel usai diamankan jajaran tim serse Polsek Tabanan. Gabol diduga telah mencuri accu dan dynamo mesin milik sebuah penyosohan beras di Denbantas.
Penangkapan Gung Gabol dilakukan setelah aparat berhasil memperoleh sejumlah informasi di lapangan berikut informasi sejumlah saksi. Pria ini ditangkap di rumahnya Selasa malam tanpa perlawanan.
Dugaan pencurian accu dan dynamo tersebut bermula dari laporan Manager KUD Denbantas, I Gusti Made Guanarta (44), yang melaporkan prihal kejadian pencurian di KUD yang dikelolanya.
Waktu itu, Sabtu (4/11) sekitar pukul 10.00 wita, I Gusti Made Guanarta menyebutkan bahwa dirinya mendapat laporan dari salah satu karyawan KUD bahwa accu dan dynamo penyosohan beras telah hilang.
Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Tabanan langsung melakukan penyelidikan berikut melakukan pengembangan di lapangan. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian, tersangka Gung Gabol terlihat berada di sekitar KUD Denbantas.
Berangkat dari informasi tersebut, dugaan mengarah kepada tersangka kemudian dilakukan interogasi. Dugaan aparat semakin kuat karena tersangka sendiri merupakan bekas karyawan di KUD setempat.
Kepada petugas, Gung Gabol akhirnya mengakui semua perbuatannya, bahwa dirinya nekat mencuri karena kebutuhan uang. Modusnya yakni dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke daam ruangan mesin di dalam KUD yang hanya ditutupi seng.
“Saat ini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti hasil pencurian,” tutur Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Selasa (8/11) saat dikonfirmasi.
Dalam keterangannya, tersangka mengakui mesin dynamo langsung dibongkar dan dimutilasi untuk diambil beberapa bagian isi dynamo yang laku dijual seperti kawat tembaga, lempengan besi, pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga.
Semua bagian dynamo tersebut, aku tersangka, sudah dijual ke pedagang besi rongsokan seharga Rp 400 ribu.
Akibat ulahnya, KUD Denbantas mengalami kerugian sekitar Rp 9,5 Juta. Selain mengamankan tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang buki pencurian seperti accu, karung dan bekas potongan mesin dynamo. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Cia).
Komentar