Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tiduri Bocah Dibawah Umur, Kakek Guru Tari Dipolisikan

Tersangka Kakek Guru Tari saat diperiksa di Polsek Penebel, Senin (6/11). Foto by www.liputanbali.com

TABANAN – Seorang Kakek asal Penebel dilaporkan ke polisi usai meniduri anak dibawah umur. Perbuatan sang kakek yang juga guru tari itu, ketahuan setelah keluarga korban menemukan anaknya dalam kondisi setengah telanjang di rumah sang kakek.  Tak terima perbuatan tersangka, keluarga akhirnya melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polsek Penebel.

Usai diamankan, Pan Bagia alias Pekak Dalang (65), hingga Senin (6/11) sore,  masih diperiksa intensif di Mapolsek Penebel. Pekak Dalang sebelumnya dijemput petugas di rumahnya di kawasan Jatiluwih Penebel.

Kasus ‘ngamar’ dengan bocah ingusan sang Guru Tari itu bermula, ketika NPD (14), asal Penebel bersama keluarganya melakukan persembahyangan di Pura Batukaru. Desa Wongaya Gde, Penebel. Sabtu (4/11) sekitar pukul 19.00 wita.

Usai sembahyang, keluarga korban sempat menikmati tontonan  hiburan tarian di areal Pura hingga pukul 23.30 wita. Saat hendak pulang, Korban NPD rupanya tidak berada dalam rombongan.

Upaya pencarian pun dilakukan ayah korban, I Wayan S ke berbagai lokasi diareal pura Batukaru. Bersama keluarga lainnya, upaya pencarian dilakukan hingga Minggu (5/11) dini hari sekitar pukul 02.00 wita. Meski sudah melakukan pencarian hingga pojok parkir dan semak-semak, NPD tak kunjung ditemukan.

Keberadaan korban NPD mulai terungkap, setelah keluarga korban bertemu dengan teman sekolah korban bernama Windu (14), dan mengatakan bahwa korban NPD sebelumnya sudah dibawa Pekak Dalang.

Berbekal informasi itu,  keluarga korban akhirnya memutuskan mencari di rumah Pan Bagia di rumahnya di Jatiluwih. Setelah tiba di rumah kak dalang, keluarga langsung memanggil tersangka, namun tidak ada jawaban dari dalam rumah.

Waktu itu, situasi rumah korban sedang sepi sebab istri dan anak pelaku sedang pergi ke Singaraja untuk kepentingan hajatan keluarga. Karena tidak jawaban dari dalam rumah mendorong keluarga korban NPD nekat memasuki rumah.

Namun betapa terkejutnya ayah korban ketika menemukan anaknya dalam kondisi hanya menggenakan celana dalam dan BH. Kakek Dalang yang telah memilik anak tiga orang tersebut juga ditemukan di dalam rumah dan hanya mengenakan celana pendek.  

Marah bercampur schok dialami keluarga korban waktu itu dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan kakek Dalang ke pihak berwajib.

Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya, menyatakan, berdsarkan hasil pemeriksaan, Kakek Dalang sudah tidur bersama korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda yakni pertama di Kubu Tengah Sawah dan kedua kalinya di rumah tersangka.

“Sesuai hasil pemeriksaan,  Kakek Dalang mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali,” papar AKP I Ketut Mastra Budaya.

Dijelaskan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal sebab si kakek merupakan guru tari korban. Menariknya, pelaku malahan sudah akrab keluarga korban bahkan kakek korban dan tersangka biasa bermain kendang bersama-sama.

“Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut. Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Penebel,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no.  35 th 2014 tentang perubahan atas UU no.  23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara. (Cia).

Komentar