Dagang Sate Diringkus Bawa Ganja 5 Kilogram
BNN Bali saat gelar kasus penangkapan 5 kilogram ganja, Selasa (17/10). foto: ist/mar
DENPASAR- Badan Narkotika Nasional Profinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram. Satu tersangka berinisial HH (38), yang kesehariannya sebagai dagang sate, berhasil diringkus berikut paket ganja yang dikemas didalam kardus paket. Sedianya, barang haram tersebut akan diselundupkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan tersangka HH, bermula dari informasi warga bahwa paket ganja 5 kilogram akan diambil oleh seserorang di sebuah jasa pengiriman barang. Setelah disanggongi, petugas BNNP Bali langsung menangkap tersangka di jalan Pura Demak Denpasar Barat, Senin, (16/10) berikut barat bukti yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Kepala BNN Bali, Brigjen Pol I Gde Putu Suastama menegaskan, pengungkapapan kasus penyelundupan narkotika klas A tersebut merupakan pengembangan penyelidikan peredaran narkotika di BNN Sumut.
“Setelah memproleh informasi, petugas kemudian melakukan kordinasi dengan berbagai pihak dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka,” paparnya kepada media, Selasa (17/10).
Ketika ditangkap, tersangka HH tidak bisa mengelak setelah petugas membongkar isi paketan yang dikemas di dalam casing CPU Konputer yang berisi 5 bungkus paket ganja.
Untuk sementara waktu, petugas BNN Bali masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan pegendali barang haram tersebut. Atas pebuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111, UU No. 35 KUHP tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara se umur hidup. (Cia)
Komentar