Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Tabanan dan Eksekutif Bahas Pembangunan Restoran Diduga Tak Berijin

Suasana rapat kerja Komisi II DPRD Tabanan dan Eksekutif Bahas pembangunan restoran diduga tak berijin di Penebel. (ist)

TABANAN – Jajaran DPRD Tabanan yakni Komisi II menggelar apat kerja bersama eksekutif membahas pembangunan restoran diduga tak memiliki izin, Kamis 31 Oktober 2024.

Rapat kerja yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Tabanan itu dihadiri jajaran anggota Komisi II, unsur pimpinan termasuk Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

Sementara dari pihak Eksekutif hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas PUPRPKP dan Dinas PMPTSP Kabupaten Tabanan.

Sidang yang dipimpin Ketua Komisi II Wayan Lara langsung mempertanyakan pembangunan restoran yang diduga tidak memiliki izin permanen.

Bahkan jajaran Dewan juga mempertanyakan sikap tegas eksekutif khususnya Satpol PP atas dugaan pelanggaran tersebut.

Sepertinya, jajaran Komisi II DPRD Tabanan sudah mengantongi sejumlah bukti terlebih lagi, mereka telah melakukan sidak dengan temuan cukup mencengangkan.

Terlebih lagi, proyek pembangunan restoran itu telah dibangun di atas lahan sawan yang dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk itu, lewat Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.

Pihaknya juga menyatakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan proyek tersebut dapat berjalan hingga 50 persen tanpa izin yang sah.

“Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Dan jika tidak mengantongi izin permanen maka seharusnya tidak boleh membangun,” ungkap Wayan Lara ditengah sidang.

Wayan Lara juga meminta antar agar jajaran eksekutif untuk melakukan kordinasi dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Segala bentuk pembangunan di Kabupaten Tabanan, tegas Lara harus sesuai dengan aturan yang ada dan serta memiliki izin lengkap. ***

Komentar