LAGAS Sikapi Putusan Bawaslu Tabanan, Pertimbangkan Pelaporan Dugaan Intimidasi Warga ke DKPP

(ist/doc)
TABANAN – Putusan Bawaslu Tabanan yang menghentikan laporan dugaan intimidasi dua warga menjadi kajian tim advokasi LAGAS (Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana).
Bahkan LAGAS masih sedang mempertimbangan atau mengkaji untuk melaporkan dugaan intimidasi dua warga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Bawaslu tersebut.
Salah satu tim advokasi LAGAS, I Nengah Pasek Suryawan menegaskan pihaknya sedang mengkaji langkah-langkah yang akan dilakukan soal dua laporan dugaan intimidasi di masa kampanye Pilkada 2024.
“Kami masih melakukan kajian untuk menyelesaikan prosesnya,” ungkapnya kepada media, Senin 14 Oktober 2024.
Menurut Suryawan, ada beberapa pertimbangan yang sedang dikaji tim LAGAS yang saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap kedua pelapor.
Termasuk pertimbangan itu yakni apakah akan melanjutkan keputusan pleno Bawaslu Tabanan terkait dua laporan dugaan intimidasi itu ke DKPP.
“Apakah kami akan melanjutkan laporan ke DKPP? Karena menurut pemahaman kami, segala unsur terkait dugaan intimidasi itu memenuhi,” sebut Pasek Suryawan.
Pertimbangan berikutnya adalah melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polisi dengan sangkaan unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ini khususnya untuk kasus yang terjadi pada pelapor I Ketut Widiana yang berstatus sebagai Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan.
Celah untuk membawa kasus tersebut ke laporan pelanggaran Undang-Undang ITE didasari pertimbangan adanya video klarifikasi pelapor yang disuruh meminta maaf dan diminta memakai baju salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Video itu viral. Itu juga akan menjadi kajian kami. Apakah kami lanjut dalam proses pelaporan terkait penggaran Undang-Undang ITE,” bebernya.
Sebab, sambungnya, dalam penanganan laporan di Bawaslu Tabanan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya fokus pada pemilihan pidana.
“Kami juga punya sisi (pertimbangan) lain. Apa masuk pidana khusus terkait Undang-Undang ITE karena Gakkumdu tidak masuk ke ranah itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Pasek Suryawan menyampaikan tim LAGAS menghargai proses penanganan yang telah dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan.
“Kami menghargai proses yang dilakukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Tabanan,” tutupnya.
Bawaslu sendiri memutuskan penghentian penanganan dugaan laporan intimidasi warga itu setelah melakukan pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024 kemarin.
“Status laporan kedua pelapor yang kami terima Minggu lalu dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Alasan penghentian proses laporan karena laporan yang dibuat Jro Mangku Ketut Widiana terhadap terlapor atas nama I Made Indra Bayu yang merupakan Kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
Begitu juga dengan laporan I Nengah Heri Putra, terhadap pelapor I Nengah Suardana dinyatakan tidak sesuai degan ketentuan yang tertuang dalam pasal 182A ata Pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf d Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kedua laporan yang kami terima statusnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggaran pemilihan,” tambahnya. ***
Komentar