Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Giliran Warga Kesiut Datangi Bawaslu Tabanan, Berikan Klarifikasi Dugaan Intimidasi Oknum Pendukung Calon Bupati

I Nengah Heri Putra, Warga Kesiut Kerambitan saat di kantor Bawaslu Tabanan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi. (ist)

TABANAN - Pihak Bawaslu Tabanan memanggil warga Kesiut Kerambitan, I Nengah Heri Putra untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi oknum pendukung salah satu paslon Bupati Tabanan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pemanggilan klarifikasi itu oleh Bawaslu Tabanan itu merupakan agenda kedua setelah sebelumnya memanggul Pura Mangku Melanting Pasar Tabanan, I Ketut Widiana untuk kepentingan serupa.

Nengah Heri Putra tidak sendirian datang ke Bawaslu Tabanan melainkan mendapat pengawalan tim advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).

Kepada awak media, salah satu tim kuasa hukum LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan jika kedatangannya ke kantor Bawaslu Tabanan adalah untuk melakukan pedampingan terhadap kliennya.

Kliennya sendiri diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan intimidasi oleh oknum salah satu pendukung Paslon Bupati Tabanan.

“Tadi klien kami sudah memberikan keterangan kepada tim dari Bawaslu Tabanan terhadap laporan dugaan intimidasi pada Minggu lalu. Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam,” jelasnya usai mendampingi Nengah Heri di Kantor Bawaslu Tabanan.

Wayan Eko menyebut, materi yang ditanyakan oleh tim Bawaslu sudah sesuai dengan materi laporan. Sehingga tidak ada materi yang dirubah secara signifikan dalam proses klarifikasi tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu karena dugaan intimidasi pada masa kampanye Pilkada bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami berharap Bawaslu Tabanan linier dengan Bawaslu Provinsi yang dalam apel siaga pada 8 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi menyampaikan untuk berkomitmen menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi dan menjadi genderang perang di setiap kecurangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengungkapkan, saat ini pihak Bawaslu masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan para saksi.

“Kami masih proses kajian terhadap materi yang didapat dari proses pemeriksaan selama dua hari. Ini. Jika nanti materinya sudah mencukupi, baru bisa kami lakukan pleno, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” terangnya.

dengan didampingi tim pengacara calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).

Tim kuasa hukum LAGAS I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, kedatangannya ke kantor bawaslu adalah untuk melakukan pedampingan terhadap kliennya, yang diundang oleh Bawaslu Tabanan untuk melakukan klarifikasi.

“Tadi klien kami sudah memberikan keterangan kepada tim dari Bawaslu Tabanan terhadap laporan dugaan intimidasi pada Minggu lalu. Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam,” jelasnya usai mendampingi Nengah Heri di Kantor Bawaslu Tabanan.

Wayan Eko menyebut, materi yang ditanyakan oleh tim Bawaslu sudah sesuai dengan materi laporan. Sehingga tidak ada materi yang dirubah secara signifikan dalam proses klarifikasi tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu karena dugaan intimidasi pada masa kampanye Pilkada bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami berharap Bawaslu Tabanan linier dengan Bawaslu Provinsi yang dalam apel siaga pada 8 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi menyampaikan untuk berkomitmen menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi dan menjadi genderang perang di setiap kecurangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengungkapkan, saat ini pihak Bawaslu masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan para saksi.

“Kami masih proses kajian terhadap materi yang didapat dari proses pemeriksaan selama dua hari. Ini. Jika nanti materinya sudah mencukupi, baru bisa kami lakukan pleno, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” terangnya. ***

Komentar