Kuasa Hukum Gerindra Tabanan Sayangkan Dugaan Intimidasi Pemangku, Siap Lanjutkan ke Ranah Hukum
Jro Mangku Widiana dan tim kuasa hukum DPD Gerindra Tabanan kepada awak media, Jumat 4 Oktober 2024. (ist)
TABANAN – Kuasa hukum DPD Partai Gerindra Tabanan menyayangkan dugaan intimidasi terhadap seorang Pemangku yang diduga dilakukan oknum pendukung salah satu paslon Bupati Tabanan.
Selain menyanyangkan sikap arogansi oknum tersebut, Gerindra Tabanan diwakili kuasa hukumnya, I Wayan Mustika Eko Yuda menyatakan keprihatinannya atas dugaan intimidasi Pemangku Pura Melanting Tabanan tersebut.
Dan baginya, dugaan intimidasi Pemangku itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kampanye yang adil dan bebas.
“Kami akan menelusuri kejadian ini dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Mustika Eko Yuda kepada awak media, Jumat, 4 Oktober 2024.
Eko Yuda membeberkan jika pihaknya sedang mengumpulkan informasi guna menelusuri dugaan intimidasi itu dan selanjutkan akan didiskusikan dengan anggota tim hukum lainnya.
Dan jika bukti-bukti terkait dugaan intimidasi itu sudah dikumpulkan maka pihaknya akan segera Menyusun laporan bersama anggota tim hukum lainnya untuk diproses lebih lanjut.
Eko Yuga menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama selama masa kampanye.
"Harapan kami mohon hati-hati semua pihak jangan melakukan tindakan melanggar hukum selama masa kampanye," tegasnya.
Dugaan intimidasi seorang Jro Mangku bernama I Ketut Widiana mencuat pada masa kampanye Pilkada Tabanan sudah dimulai sejak beberapa lalu.
Jro Mangku Widiana sendiri dalam kesehariannya merupakan seorang Pemangku di Pura Melanting Tabanan dan oleh kerabatnya sendiri dinilai telah memihak salah satu pasangan calon Bupati Tabanan yang berbeda dengan pilihan saudaranya.
Lantaran berbeda pilihan itu akhirnya berujung pemanggilan Jro Mangku Widiana pada Senin, 30 September 2024, dan dipaksa untuk membuat klarifikasi dengan mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu paslon.
Tidak cukup hingga disitu, Jro Mangku juga dipaksa untuk menyatakan dukungannya kepada paslon Bupati Tabanan itu serta berisi ancaman akan diberhentikan sebagai Pemangku di Pura Melanting jika tidak patuh.
Dalam pengakuannya, Jro Mangku Widiana juga diminta untuk tidak terlibat serta ikut-ikutan dalam berpolitik.
“Saya diminta untuk membuat klarifikasi dan dipaksa mengenakan kaos salah satu paslon," urai Jro Mangku Widiana Jumat, 4 Oktober 2024.
Selain dugaan intimidasi Pemangku Widiana, dugaan intimidasi serupa turut dialami seorang warga di Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan yang diduga telah didatangi oleh 40 orang tak dikenal dengan melakukan dugaan pengancaman.
Kedua kasus dugaan intimidasi itu saat ini tengah ditangani tim kuasa hukum DPD Gerindra Tabanan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. ***
Komentar