Dugaan Korupsi dalam Lelang Barang Rampasan Benda Sita PT. GBU
elshinta.com
Jakarta - A. Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.
"Lelang dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang yang didirikan pada tanggal 9 Desember 2022, atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing). Perusahaan ini terindikasi sengaja dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan," ujar Saefudin dalam Dialog Publik di Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
Dialog tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH selaku praktisi hukum.
Saefudin menilai lelang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 triliun. "Lelang ini menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun menjadi tidak tercapai," tambahnya.
Menurut Saefudin, dugaan tindak pidana korupsi ini menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. "Nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU pada kisaran Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Hal ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga pemilik PT. MHU dan MMS Group," jelasnya.
Saefudin menjelaskan bahwa AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM yang sebenarnya. Dana PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 triliun.
"Keadaan ini memperburuk wajah hukum Indonesia. Karena itu, KSST meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat menindaklanjuti dan menemukan tersangka dalam kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta KPK memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
KSST juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. "Kami meminta proses hukum didorong sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," pungkas Saefudin.
Komentar