Habiburokhman Gerindra: MKMK Tidak Bisa Membatalkan Putusan MK
Jimly Asshiddiqie
Jakarta, 5 November 2023 - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman dalam sebuah acara Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta.
Menurut Habiburokhman, MKMK adalah lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Kewenangannya seharusnya terbatas pada menentukan apakah ada pelanggaran etika dan menetapkan hukuman yang sesuai. Ia mengklarifikasi bahwa MKMK tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan MK yang telah dikeluarkan.
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman.
Menurutnya, lembaga etik seperti MKMK seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk menentukan apakah hakim MK telah melakukan pelanggaran etik dan apa hukuman yang sesuai. Namun, MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK yang telah final.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berpengaruh pada syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). Ia menjelaskan bahwa MK menguji norma dalam peraturan perundang-undangan yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan menguji fakta hukum yang melibatkan individu atau konflik kepentingan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yang merupakan momen penting dalam perjalanan politik Indonesia. Pemilu tersebut akan diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masing-masing dengan dukungan partai-partai pendukungnya. Pemilu dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 setelah masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Komentar