Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Tabanan Siap Gelar PAW I Nyoman Suadiana, I Made Dirga: Kami Belum Terima Surat Usulan Pergantian

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga. (ist)

TABANAN – DPRD Tabanan siap akan menggelar agenda sidang Pergantian Antara Waktu (PAW) I Nyoman Suadiana alias ‘Man Dodik’ yang sebelumnya dipecat dari anggota PDI Perjuangan.

Pemecatan Man Dodik diputuskan oleh induk partai DPC PDI Perjuangan Tabanan setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan terbukti telah membelot ke Partai Gerindra.

Prihal agenda sidang PAW tersebut ditegaskan Ketua Dewan Sanggulan, I Made Dirga dan siap menggelar agenda PAW jika sudah memenuhi kelengkapan sidang.

Namun Dirga menegaskan jika pihak DPRD Tabanan belum menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan terkait permasalahan Man Dodik.

"Hingga saat ini kami belum menerima surat resmi  dari DPC PDIP  terkait PAW saudara I Nyoman Suadiana," paparnya kepada awak media, Selasa 5 September 2023.

Sebelumnya I Nyoman Suadiana Anggota Fraksi  PDI Perjuangan DPRD Tabanan  dipecat  dari PDIP lantaran  namanya muncul dalam daftar calon sementara  anggota DPRD Tabanan  dari Partai Gerindra.

Pemecatan terhadap Suadiana  berdasarkan keputusan rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya,  Sabtu (19 Agustus 2023)

Pemecatan terhadap Suadiana tertuang dalam berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023,  yang mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi kepada I Nyoman Suadiana berupa Pemecatan atau Pemberhentian dari Keanggotaan Partai karena telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra.

Bukti tersebut tertuang dalam edaran Surat Keputusan KPU Nomor : 641 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan juga telah diumumkan melalui Media Harian Radar Bali, tanggal 19 Agustus 2023 oleh KPU Kabupaten Tabanan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. ***

Komentar