I Made Dirga Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Bahas Usulan Empat Ramperda
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga saat memimpin rapat paripurna pembahasan empat renperda usulan eskekutif, Selasa, 5 September 2023. (ist)
TABANAN – DPRD Tabanan gerak cepat menggelar sidang paripurna guna membahas usulan empat (4) ramperda yang diajukan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Tabanan, Selasa, 5 September 2023.
Rapat Paripurna yang digelar di gedung sidang utama DPRD Tabanan itu dipimpin langsungn Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga dengan dihadiri jajaran fraksi Dewan Sanggulan berikut jajaran eksekutif termasuk Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
“Setelah menerima usulan Pemkab Tabanan terkait pembahasan 4 ramperda, maka dengan ini sidang dibuka secara terbuka untuk umum,” ujar Dirga membuka sidang paripurna.
Dalam kesempatan itu, masing-masing fraksi memberikan pandangan terkait usulan 4 ranperda yang diajukan diantaranya fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar termasuk fraksi gabungan yakni Nasional Demokrat.
Empat ranperda yang masih dalam pembahasan Dewan Sanggulan yakni ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sekaligus Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Air Minum Tirta Amertha Buana Tabanan,” ungkap Dirga.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyampaikan jawaban secara terperinci serta apresiasi atas dukungan dan saran atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Dewan
Diketahui, pandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Sanggulan tersebut merupakan tanggapan dari Pidato Pengantar Bupati terkait 4 Ranperda Kabupaten Tabanan pada sidang sebelumnya.
"Dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan turunan dari mengoptimalkan semua potensi pajak maupun retribusi serta digitalisasi yang menjadi trend harus diterapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD," ujar Sanjaya.
Sanjaya menyampaikan adalah salah satu upaya strategis meningkatkan PAD. Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pihaknya sepakat dengan Dewan, bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dapat kami sampaikan, bahwa penyertaan modal daerah yang telah disetorkan sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 90,645 Miliar lebih. Sebesar Rp. 17,508 Miliar lebih, telah ditetapkan sebagai penyertaan modal, sedangkan sebesar Rp. 73,137 Miliar Lebih merupakan tambahan penyertaan modal atas audit BPKP berupa sarana dan prasarana jaringan penyedia air bersih yang telah dimanfaatkan untuk operasional," ungkap Sanjaya. ***
Komentar