Dewan Tabanan Sepakati Dua Ramperda Bersama Eksekutif, Apa Saja?
(Ist)
TABANAN – DPRD Tabanan kembali menggolkan dua ramperda setelah melalui serangkaian rapat kerja dengan jajaran eksekutif, Sabtu, 9 September 2023.
Dua Ranperda tersebut masing masing Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Ke dua ramperda tersebut ditetapkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan ke -12 Masa Persidangan III Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga.
Rapat Paripurna kemarin turut dihadiri Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan dihadiri sejumlah jajaran termasuk Wakil Ketua DPRD Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Seluruh anggota Dewan, Sekda, Sekwan DPRD Tabanan, Para Asisten dan Kepala OPD, Para Camat Se-Kabupaten Tabanan, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD.
“Setelah melalui mekanisme, maka ke dua ramperda tersebut telah ditetapkan,” ujar Ketua Dewan, I Made Dirga.
Dalam kesempatan sama, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa Pembahasan 2 (dua) buah Ranperda telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan serta kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan.
Dan sesuai dengan ketentuan, setelah disetujui bersama kedua) buah Ranperda akan melalui tahapan berikutnya untuk dievaluasi oleh Gubernur.
Adapun gambaran besar terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tabanan nomor 11 tahun 2022 tentang APBD TA 2023 disampaikan Bupati Sanjaya sebagai berikut; Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2,109 Trilyun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 590,369 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,518 Trilyun Lebih dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1 Milyar.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2,136 Trilyun lebih yang meliputi, Belanja Operasi sebesar Rp. 1,614 Trilyun lebih, belanja modal sebesar Rp. 267,560 Milyar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp. 5,261 Milyar lebih serta belanja transfer sebesar Rp. 249,156 milyar lebih. Yang berarti dalam RAPBD-P Tahun 2023 terdapat defisit sebesar Rp. 27,523 Milyar lebih yang ditutupi dari pembiayaan daerah.
“Kami menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaksanaan program pembangunan, namun demikian kami tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tabanan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Yang Aman, Unggul, Dan Madani (Aum)”, Sanjaya menyampaikan dalam pendapatnya.
Pihaknya juga menekankan, agar eksekutif dan legislatif Tabanan dapat terus mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak, demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan di tahun 2023. ***
Komentar