Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan Permudah Pelayanan Pembayaran Tagihan Air

(Ist)

TABANAN – Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan semakin mempermudah para pelanggan untuk melakukan transaksi pembahayaran tagihan air melalui online.

Terbaru, Perumda TAB melakukan kerjasama dengan PT. Magna Karya Mulya untuk melayani pembayaran tagihan air Kabupaten Tabanan melalui mobile banking (m-banking) BCA, ATM BCA, dan Bukalapak.

Kasubag Humas Perumda TAB, I Wayan Agus Suanjaya mengemukakan, upaya itu merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan.

“Tidak hanya menjaga kontinuitas distribusi air bersih kepada pelanggan, Perumda TAB juga terus menambah mitra untuk dapat melayani pembayaran tagihan air secara online,” jelas Agus Suanjaya dalam kesempatan pertemuan dengan awak media di Tabanan, Senin, 7 Agustus 2023.

Cara pembayaran melalui online, menurut Agus cukup simple yakni dengan cara cukup memasukkan NO SBG (ID Pelanggan), maka pelanggan sudah bisa melakukan pembayaran air dimana pun dan kapan pun.

Dengan bertambahnya kerjasama tersebut membuat sistem kemudahan pembayaran semakin bertambah dimana sebelumnya pembayaran bisa dilakukan melalui lewat ATM BPD Bali, m-banking BPD Bali, teller BPD Bali, Griya Bayar Bank BTN, agen Arindo, Alfamart dan Indomart.

Disisi lain, Kepala Bagian Hubungan Langganan Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan, I Made Sudiana menyebutkan, saat ini Gebyar Sambungan Air Minum Murah masih berlangsung hingga 31 Agustus 2023.

Dan per hari Jumat (4 Agustus 2023) pendaftaran sudah sampai di angka 1.360 dan pembayaran di angka 743. “Sedangkan untuk presentase pemasangan sudah 46 persen dari total pendaftaran,” jelasnya.

Seiring dengan gebyar ini dilaksanakan Perumda TAB pun berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan memastikan kontinuitas distribusi air kepada pelanggan.

“Kami juga mengingatkan kembali mengenai Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah yang membuat masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Sudiana.

Tentunya aturan ini dikeluarkan untuk mengendalikan eksplorasi air tanah yang jika dibiarkan akan semakin liar dan tidak terkontrol. Hal ini pun mendorong masyarakat untuk menggunaan air perpipaan. ***

Komentar