Enam Ramperda Disepakati ke Sidang Paripurna DPRD Tabanan
(Ist)
TABANAN – Setelah melalui pembahasan di dewan, 6 buah Ramperda yang sebelumnya disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya akhirnya disetujui untuk dibawa ke sidang paripurna DPRD Tabanan.
Hal itu terungkap setelah dua pansus DPRD Tabanan menyampaikan pandangannya dalam sidang yang dipimpin oleh wakil Ketua Dewan Sanggulan, Ni Made Meliani, Senin 19 Juni 2023.
Tiga Ramperda yang disetujui dibawa ke paripurna yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Ranperda Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Ranperda Tentang Tata Ruang Dan Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
Ketiga Ramperda sebelumnya digodok oleh pansus I yang diketuai oleh Putu Eka Nurcahyadi dengan beberapa tujuan termasuk untuk mewujdukan kesejakteraan masyarakat.
“Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tabanan sehingga perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” ungkap Eka Nurcahyadi kepada awak media.
Tidak hanya itu, tegas Eka, Ranperda juga dirancang untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang komprehensif.
“Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan," terangnya.
Sementara Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat disusun untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tentram, teratur, bersih, aman, lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya melalui partisipatif.
“Ketertiban umum merupakan program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan misi terwujudnya masyarakat yang aman dan nyaman dalam perikehidupan sebagaimana tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabanan Semesta Berencana Tahun 2021-2026,” sebutnya.
Kemudian untuk Ranperda Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 disusun demi mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memanfaatkan ruang wilayah yang serasi, selaras, seimbang,
terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
“RTRW Kabupaten Tabanan sebagai matra ruang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan berlandaskan asas Tri Hita Karana yang berintikan unsur-unsur nilai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan lingkungan," tegasnya.
Sementara Panitia Khusus II diketuai I Wayan Lara juga membahas tiga buah Ranperda. Diantaranya Ranperda Tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman disusun dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan.
“Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman,” katanya.
Ranperda Tentang Penetapan Desa disusun untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa , meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di desa. Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan dan 133 (seratus tiga puluh tiga) Desa.
Dan terakhir adalah Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung sistem perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegrasi berbasis elektronik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintah daerah kepada masyarakat. ***
Komentar