Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Viral.. Rumor Vonis MK Tentang Sistem Pemilu Terbuka ke Tertutup

LiputanBali.com, Jakarta - Gaduh "bocoran" vonis Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait hasil Judicial Review  UU No. 7 Tahun 2017 yang akan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, menuai pendapat banyak pihat, terutama pihak- pihak yang memiliki komitmen untuk menjaga amanat reformasi sesuai dengan yang di harapakan mayoritas publik.

"Bocoran keputusan MK seolah menafikan keinginan mayoritas masyatakat yang ingin mempertahankan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, termasuk di dalamnya adalah 8 Partai politik yang sekarang duduk di DPR RI, Yakni; PARTAI GOLKAR; PARTAI GERINDRA;  PKB; NASDEM; DEMOKRAT; PKS; PPP dan PAN.

Jika MK benar benar memutuskan Proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif di tahun 2024, ini artinya MK harus bertanggung jawab sepenuhnya atas MUNDURNYA DEMOKRASI DI INDONESIA, kata M Nur Purnamasidi; Anggota DPR RI FRAKSI GOLKAR, DAPIL JATIM IV Jember Lumajang,  Minggu, (28/5). 

Menurutnya, "kita semua yang konsisten menjalankan amanah reformasi yang di gulirkan sejak tahun 1998 an, wajib menjaga mandat tersebut, termasuk bagaimana memastikan sistem politik yang di jalankan di dalamnya dapat mencegah tumbuh kembangkangnya oligarchi politik yang berdampak berkurang dan hilangnya partisipasi publik dalam politik serta pengambilan kebijakan di negeri ini".Tandas Bang Pur yang juga Ketua Konsolidasi Wilayah Jawa II DPP Ormas MKGR. 

Bagaimana bisa akal sehat kita menerima sebuah keputusan yang nyata- nyata memundurkan DEMOKRASI. Tentu harus kita tolak bersama; imbuh Politisi Golkar yang sekarang berada di KOMISI X DPR RI. 

Saya berharap MK benar- benar mempertimbangkan suara mayoritas publik dalam pengambilan keputusan terkait dengan penetapan SISTEM PEMILU LEGISLATIF yang sebentar lagi akan di putuskan. Dan Saya yakin hati nurani dan komitmen reformasi masih bersarang di dalam hati dan jiwa Para HAKIM MK, Pungkas Bapak Pejuang Guru Honorer PPPK.

Sebagaimana diketahui, Bocoran keputusan MK diungkap oleh Denny Indrayana. Bocoran keputusan kembali ke Sistem pemilu tertutup yang hanya memilih tanda gambar partai politik saja. Info tersebut menyatakan, "komposisi 6 berbanding 3 dissenting," ungkap Deny, Minggu (28/5). (**)

Komentar