Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Mengapa Ketua Dekranasda Bali Putri Koster Dorong UMKM Segera Urus Nomor Induk Berusaha, Berikut Alasannya

Ketua Dekranasda Bali, Ny. Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk dengan tema “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI, bertempat di Hard Rock Hotel-Kuta, pada Rabu, 1 Februari 2023. (Ist)

BADUNG - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster mendorong UMKM di Bali agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan beberapa alasan.

Putri Koster rupanya memiliki alasan khusus agar setiap pengelola UMKM segera memiliki NIB sekaligus dasar legalitas dalam berusaha.

Pendamping orang nomor satu di Bali itu menjelaskan alasan pentingnya memiliki NIB bagi UMKM yang merupakan identitas pelaku usaha diterbitkan Lembaga OSS “Online Single Submission” dalam hal ini adalah BKPM RI.

Kelebihan setelah memiliki NIB menurut Putri Koster akan semakin memperlancar pemasaran produk oleh UMKM nantinya, selain itu lebih menjadi aman, nyaman dan lancar.

“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitasnya sehingga dalam pengembangan produk maupun dalam pemasaran produk memiliki payung hukum, jadi ketika kita berjualan juga menjadi aman, nyaman dan lancar,” ucap Ny. Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk dengan tema “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI, bertempat di Hard Rock Hotel-Kuta, pada Rabu, 1 Februari 2023.

Dijelaskan, perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali cukup pesat, hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah.

Putri Koster yang akrab disapa Bunda Putri juga menyampaikan bahwa Dekranasda Bali memiliki beberapa tanggung jawab, diantaranya adalah membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.

“Nah karena sebagai Dewan maka saya juga memiliki tugas pengawasan atau fungsi kontrol, sehingga semua berjalan seimbang. Nah dilapangan yang saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan,” tutur Putri Koster.

Lebih jauh Putri Koster menerangkan bahwa, dirinya mengetahui endek bali/tenun bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya.

“Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh semua pihak,” paparnya.

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini.

Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Lebih jauh Ny. Putri Koster bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama.

“Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Perempuan yang akrab disapa Bunda ini lantas mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam.

Guna mencegah kejadian itu, Ny. Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM agar mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang.

“Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, dimana saat ini Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” dorongnya.

Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa. Ia menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU, dimana saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha.

Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer. Dengan mempermudah izin usaha ini, diharapkan masyarakat dapat mendaftarkan usahanya, sehingga UMKM yang ada di Indonesia memiliki legalitasnya.

Dalam acara tersebut juga menghadirkan keynote speaker yaitu Direktur IKPM, Kemenkominfo RI Septriana Tangkary dan Narasumber lainnya yaitu Yus Sudibya yang merupakan Founder Info Denpasar. ***

Komentar