Gubernur Koster Minta Satpol PP dan Kepolisian Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula
(Ist)
KARANGASEM – Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung penindakan tegas kepada produsen dan penjual arak ‘nakal’ yang dengan sengaja mengedarkan arak berbahan baku gula pasir(Arak Gula, red) ke masyarakat dan dapat merusak citra kualitas arak tradisional lokal Bali.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Pemprov Bali ini dihadapan Kapolda Bali,Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Bupati Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman RaiDharmadi, dan Kapolres Karangasem AKBPRicko A. Tarunadalam acara Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol dari Gula Pasir dan Barang Bukti lainnya bertempat di Mapolres Karangsem, Kota Amlapura, Karangasem pada, Jumat (Sukra Paing, Sinta) tanggal 1 April 2022sore.
Dalam arahannya, Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Baliadalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional. Tujuandiberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik.
“Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakatdalam dan luar negeriserta betul - betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan olehmasyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem.
“Saya rajin mengkampanyekanarak, sekarang penggemarnya sangat meningkat. Respon masyarakat sangat positif di dalam dan luar Bali. Bahkan tamu kehormatan, Duta Besar, para Menteri, Saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyatamenimbulkan imbas negatif yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat– lipat dengan cara praktis, kemudian mereka melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan bakudari gula pasirdisertai bahan kimia lain.
“Berdasarkan banyak laporan yang Saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisionallokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Mengenai rasanya, arak gulaini juga kurang bagusdan betul-betul merugikan petani arak tradisionallokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gubernur Koster seraya memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat.
Diakhir sambutannya, Gubernur Bali menyatakan mari Kita jaga warisan budayaBali dan tidak memberikan ruang sedikitpun ke industri yangdengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali seperti adanya arak gulaini. Saya terus memantau agar penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya, Saya mintauntuk bersama - sama menuntaskan masalah ini.
“Teruskan penindakansampaiprodusen arak gulahabis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ pungkas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
SementaraKapolres Karangasem, AKBP Ricko A. Taruna melaporkan dalam pemusnahan arak gula inididapatkan barang bukti berupa 35 jerigen arak gula siap edar yang masing-masing berisi 35 liter arak gula. Jadi total yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.225 liter. Selain itu, Kami diKepolisian bersama Satpol PP juga mengamankan 200 Kilogram ragi untuk bahan fermentasi.
“Kedepan kami akan terus melakukan penindakan untuk mengamankan dan memberantas peredaran arak guladi Kabupaten Karangasem,” tutupnya.(Tim/LB2)
Komentar