DPRD Karangasem Gelar Rapat Paripurna Terkait dengan KUA dan PPAS
Bupati Karangasem, I Gede Dana. (Ist)
KARANGASEM - DPRD Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD Karangasem atas rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 di ruang rapat Paripurna DPRD Karangasem, Senin (16/8).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika dan laporan badan anggaran DPRD Karangasem atas hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 dibacakan oleh I Wayan Sunarta anggota DPRD Karangasem dari fraksi PDI perjuangan.
I Wayan Sunarta dalam laporannya mengatakan dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 perlu disusun KUA dan PPAS tahun 2022 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah.
Kesepakatan tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD tahun 2022.Sementara itu, Bupati Karangasem I Gede Dana mengatakan KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD dan selanjutnya akan disusun sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 60 hari kerja sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir. Bupati Dana berharap pihaknya dapat mengikuti ketentuan tersebut tepat waktu dan ia juga sudah mengingatkan kepada SKPD untuk segera menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD.(Tim/LB2)
Komentar