Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kawanan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus

(Ist)

Kawanan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus

GIANYAR -  Tiga kawanan pembobol ATM berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Sukawati. Kompolotan lintas provinsi uni ditangkap setelah beraksi di tiga lokasi di Bali.

Ketiga pelaku antara lain, Rian Adidaya (otak komplotan) asal Depok, Jawa Barat, Keffin (29) asal Tasikmalaya, Jawa Barat dan Aditya Wisnu Perdana (30) asal Serang, Banten. Sementara salah satu pelaku atas nama Edward yang bertugas menentukan target lokasi ATM masih buron.

Penangkapan para tersangka bermula laporan salah seorang korban, Ni Wayan Sriasih melakukan penarikan di ATM Rafa Mandiri yang terletak di Jalan Raya Guwang, Sukawati, Gianyar.

Saat proses penarikan uang, tiba-tiba datang seorang laki-laki menyarankan untuk menghubungi nomor 089618194999 yang tertempel di mesin ATM BNI untuk bermaksud memblokir kartu ATM.

Tak menyanngka akan tertipu, korban lalu menghubungi nomor tersebut dan diberikan panduan untuk memblokir ATM.  Kemudian korban mendatangi Bank BNI cabang Renon untuk mencari pengganti kartu yang tertelan mesin ATM.

Namun betapa terjejutnya korban karena setelah dicek saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 106.897. Korban pun kaget, saldo yang semula sebesar Rp 8,9 Juta telah berkurang.

“Pihak bank mengatakan bahwa ATM korban telah dibobol karena telah terjadi penarikan yang terakhir melalui mesin ATM Alto sebesar Rp. 8,8juta,” papar Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Minggu 26 Juni 2021.

Dari rekaman CCTV ditemukan para pelaku yang sedang melakukan aksinya memasang perangkap kartu di mesin ATM (card trapping) dan stiker call centre palsu sehingga korban tertipu untuk menghubungi nomor tersebut. Pelaku juga terekam masuk kembali setelah korban pergi, untuk merusak ATM dan mengambil kartu ATM korban.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Unit Opsnal Polsek Sukawati berhasil menangkap 3 orang dari komplotan pembobol ATM ini di sebuah hotel di kawasan Kuta Badung.

Selain mengamnkan para tersangka, aparat juga menyita barang bukti yakni uang tunai Rp. 4,8juta, 9 kartu ATM berbagai bank, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 2 unit sepeda motor dan 6 handphone dari tangan pelaku.

Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini ternyata telah beraksi 3 kali di Bali antara lain di Sukawati, Karangasem dan Denpasar.

Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim/LB1) 

Komentar