Tagih Janji Eksekutif, Fraksi Golkar Pertanyakan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Susana rapat antar komisi pembahasan RPJMD SB (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana) periode 2021-2026 di DPRD Tabanan, Kamus (8/4). (Ist)
TABANAN – Fraksi Golkar DPRD Tabanan mempertanyakan soal alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tabanan yang kian masif belakangan ini. Persoalan ini dinilai semakin tidak terkendali setiap tahunnya dengan dalih untuk lahan pemukiman.
“Ini salah satu catatan kami yakni terkait alih fungsi lahan yang kian tnggi dan masif,” sebut ketua Fraksi Golkar DPRD Tabanan dalam sesi tanya jawab saat rapat pembahasan RPJMD SB (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana) periode 2021-2026 yang disodorkan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di ruang rapat Paripurna, DPRD Sanggulan, Kamis (8/4).
Asta Darma membeberkan, Kabupaten Tabanan merupakan lumbung panganya Pulau Bali dan jika alih fungsi lahan semakin tidak terbedung, maka istilah tersebut hanya akan menjadi sebutan semata di kemudian hari.
Diakui, alih funsi lahan menurut catatannya disebabkan karena kebutuhan akan lahan pemukiman yang terus meningkat akibat pertumbuhan atau mobilitas penduduk yang tinggi.
Untuk itu, agar tidak berkelanjutan, pihaknya menagih janji Ekseutif dalam hal ini Bupati dan jajarannya agar membendung upaya pengalihan lahan agar lahan pertanian di Tabanan terselamatkan.
Meski setuju dengan dengan RPMJD SB yang disodorkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, namun pihaknya memberikan beberapa catatan yang sedianya harus ditindak lanjuti pihak Eksekutif.
“Kami Setuju dengan RPMJD SB yang disodorkan namun dengan beberapa catatan agar ditindak lanjuti dengan baik,” tegasnya.
Serangkaian masukannya, Fraksi Golkar juga meminta eksekutif betul-betul komitmen dengan apa yang disampaikan. Namun karena eksekutif sudah merencanakan maka jangan sampai menjadi bola panas untuk Tabanan yang kini menyandang status lumbung berasnya Bali.
Dia melanjutkan kalau fraksinya penting mengingatkan hal tersebut, mengingat proses perizinan, pembebasan lahan, perubahan aspek dari peraturan daerah terkait dengan pemukiman menjadi ranah Pemkab Tabanan selaku eksekutif.
Beberapa lahan yang dinilai sudah beralih fungsi yakni berada di kawasan Kecamatan Kerambitan yakni di Batuaji dan Mandung, sementara di Kawasan Kecamatan Tabanan terletak di Desa Denbantas dan Wanasari. “Kami takutkan justru saluran irigasi terpotong semua,” imbuhnya.
Dalam hal ini, sebagai solusi, dia menawarkan agat pihak eksekutif harus berani membuat LC (land consolidation) dengan memanfaatkan lahan yang sudah tidak produktif. Selain itu, dari sisi tata ruang, pembangunan rumahnya dilakukan secara vertikal.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja menyatakan alih fungsi lahan memang ranah dari OPD yang selaku pihak eksekutif. Namun itu lagi-lagi arah dari kebijakan daerah.
Secara tata ruang sebenarnya ada beberapa daerah yang sudah mengalami alih fungsi lahan. Mengenai alih fungsi lahan ini memang patut dirembukkan. Sehingga dapat memastikan mana-mana lokasi yang patut dijadikan kawasan perumahan dan pembangunan.
“Karena ini RPJMD sudah disetujui, tidak dapat kami ubah, namun masukkan soal alih fungsi lahan tetap menjadi catatan kami,” tandasnya. (Cia)
Komentar