Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wabup Edi Apresiasi Program Anti Narkoba Lapas Tabanan

Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan SE. (Ist)

TABANAN - Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan berkunjung ke Lapas II B Tabanan, guna menghadiri undangan Pembukaan Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Bagi Pengguna Narkotika dan Pelatihan Kemandirian Bagi WBP di Lapas II B Tabanan, Kamis, (1/4).

Dimomentum ini, Wabup Edi yang juga sekaligus sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tabanan berharap, dengan terselenggaranya program ini bisa menghilangkan kecanduan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, khususnya di Kabupaten Tabanan.

Untuk itu, Wabup Edi memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan rehabilitasi sosial bagi pengguna narkotika dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan Lapas II B Tabanan. Dalam sambutannya saat itu, Ia mengajak seluruh stakeholder yang berperan dalam program ini untuk tidak melupakan upaya-upaya prefentif yang harus dilakukan. “Mencegah jauh lebih baik dibandingkan melakukan rehabilitaasi ini,” tegas Edi.

Di sela-sela sambutannya saat itu, Wabup Edi secara spontan melakukan interaksi dengan salah satu peserta rehabilitasi. Sosok pria muda yang menyebut namanya Made, yang saat ini berusia 20 Tahun tersebut, mengaku sudah mengenal narkoba sejak duduk di bangku SMP. “Saya mengenal narkoba dari teman sejak SMP Pak,” ucap Made saat itu.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Edi berharap, dengan diadakannya rehabilitasi ini agar Made dan peserta lainnya siap untuk berubah dan berbenah diri. “Saya berharap, adik bersungguh-sungguh mau berubah dan berbenah diri. Sebab merubah diri itu bukan dari orang lain, melainkan dari diri sendiri bukan dari petugas Lapas juga dik. Ketika kita memang benar mau berubah, Saya yakin kalian tidak akan kecanduan narkoba lagi,” seloroh Edi di depan seluruh peserta.

Lanjut Wabup Edi menjelaskan, program rehabilitasi adalah program refresif terkait dengan penanggulangan bahaya narkoba yang dalam hal ini membuat seseorang melakukan prilaku yang menyimpang. “Kondisi ini mewajibkan Negara harus merehabilitasi yang sempat terlena menyalahgunakan narkoba untuk dapat kembali menjalankan tatanan kehidupan sosialnya di dalam masyarakat,” tutup Edi.

Sementara itu, Kepala Lapas II B Budiman P. Kusumah, mengatakan, untuk program rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas II B Tabanan meliputi skrining peserta, tes urine, assesment  oleh Tim Assesor BNNP Provinsi Bali dan pembukaan pada hari ini. “Berikutnya dilakukan konseling adiksi, pemeriksaan, pemberian terapi dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti kegiatan kerohanian, senam, yoga dan meditasi, seminar kesehatan, latihan kedisplinan dan dinamika kelompok,” jelas Budiman.

 

Senada dengan Wabup Edi, Ia juga brharap pihaknya berkontribusi aktif dalam memerangi narkoba dan bisa menghilangkan kecanduan dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tabanan, melalui program-program yang digagas pihaknya. (*/Cia) 


Komentar