KPU Karangasem Serahkan Laporan Tahapan Pilbup Karangasem
(Ist)
KARANGASEM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem menyerahkan Laporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Karangasem, Selasa (23/3)
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana mengungkapkan penyerahan Laporan tersebut sesuai dengan petunjuk KPU RI melalui Keputusan Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Laporan tersebut disampaikan paling lambat dua bulan setelah pengusulan pelantikan Kepala Daerah.
"Mengacu regulasi tersebut maka hari ini kita sampaikan Laporan yang telah kita selesaikan," ungkap Ngurah
Bupati Karangasem, I Gede Dana mengapresiasi kinerja KPU Karangasem yang telah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Baik. "Laporan nya telah kami terima dan saya selaku Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih serta apresiasi setingi-tingginya kepada KPU," ujar Dana
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika juga mengapresiasi kinerja KPU yang telah baik. Dengan telah diserahkan laporan ini juga menunjukkan transparansi penyelenggara.
"Bukan hanya kepada pemerintah tetapi juga kepada seluruh lapisan masyrakat khususnya di Karangasem,"
Dalam penyerahan tersebut, KPU Karangasem juga didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (*/Nik)
Komentar