Bupati Eka Sampaikan Realisasi Anggaran 2020
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. (Ist)
TABANAN - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam sidang Paripurna DPRD Tabanan. Senin (15/2).
Dalam sidang yang dibuka ketua Dewan, I Made Dirga, Bupati Eka menyampaikan realisasi serapan anggaran tahun 2020 yang telah ditetapkan sebelumnya lewat aplikasi zoom meeting.
Mengawali sambutannya, Eka Wiryastuti menegaskan bahwa penyampaian LKPJ Bupati merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD, yang merupakan representasi masyarakat Tabanan.
“Dan pelaksanaannya sejalan dengan pasal 71 dan 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya didengarkan jajaran angota Dewan, Forkopimda serta undangan lainnya.
Disamping itu, ungkap Eka, LKPJ Bupati merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Maka berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan Pemerintah Tahun Anggaran 2020 telah berakhir, maka dirinya selaku Kepala Daerah Saya berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna.
Dalam kesempatan kemarin, Eka juga menjelaskan bahwa LKPJ yang disampaikan merupakan rangkuman kegiatan yang telah disusun berdasarkan RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021, berikut dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2020, KUA-PPA, serta ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tabanan Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 beserta perubahannnya.
“RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021 tetap pada visi terwujudnya Tabanan yang Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi Jilid II). Tema pembangunan Kabupaten Tabanan Tahun 2020, yaitu Pemerataan Pembangunan berbasis potensi wilayah di Kabupaten Tabanan,” jelas Bupati Eka.
Dalam urainnya, Eka menyebutkan bahwa realisasi APBD dan Pembiayaan Daerah Tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 sebesar Rp. 1.789.609.930.388,00 atau (96,23 persen) dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.859.707.773.266,85.
Realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 1.542.225.318.768,32 atau sekitar (93,98 persen) dari total Belanja sebesar Rp. 1.640.994.573.164,25. Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 14.684.099.497,40 dari total Pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp. 14.608.759.497,40.
“Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang dituangkan dalam kegiatan pada APBD Tahun 2020 menunjukan hal yang positif. Hal ini tercermin dari berbagai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah maupun Lembaga lainnya,” imbuh Bupati Eka.
Penghargaan tersebut diantaranya berupa penghargaan Indonesia Best of The Best Award 2020 category Best Regent & Perfomance 2020 dari seven media Asia, Penghargaan Plakat dan Piagam WTP 6 kali berturut-turut dari Pemerintah RI, Penghargaan dalam menggunakan ketenaga listrikan dari perusahaan listrik Negara (PLN), Penghargan Instansi dengan Kualitas Data terbaik kategori data IMB dan SIUP Tahun 2020 dari BPD Bali dan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI. (*/Cia)
Komentar