6 Pura Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat di Tabanan
(Istimewa)
TABANAN - Sebanyak 6 (enam) Pura yang merupakan Kawasan Catur Angga Warisan Budaya di Tabanan akhirnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan. Pura-pura tersebut telah memenuhi kriteria sebagai situs atau benda yang bisa diangkat menjadi Cagar Budaya.
Pura-pura yang dietetapkan yakni Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
Penetapan ke 6 Pura tersebut tertuang lewat Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati setempat, Rabu (10/2). Pemlihan atau penetapan Pura-pura ini merupakan kerjasama antara Dinas kebudayaan Tabanan dan BPCB Provinsi Bali.
Kegiatan kemarin turut dihadiri oleh Kepala BPCB Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tabanan yang diketuai IGN. Tara Wiguna, Camat Penebel dan Camat Tabanan, serta undangan lainnya.
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menegaskan bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Bupati Eka dalam sambutannya dibacakan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji,
Supanji menambahkan, Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Bahkan Tim Ahli Cagar Budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan dan setidaknya saat ini telah meregistrasi sebanyak 365 yang diduga cagar budaya dan yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.
Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Ahli cagar Budaya Kabupaten Tabanan, IGN. Tara Wiguna menyampaikan bahwa kriteria yang menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang.
“Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur,” ungkapnya.(Cia)
Komentar